2. Jujur: perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang dapat
dipercaya dalam perkataan, tindakan dan pekerjaan. Dengan menjadi pribadi yang jujur maka
akan kecil kemungkinan terjadi kesalah pahaman dan saling menuduh, membenci karena
merasa telah dibohongi.
3. Tanggung jawab: dengan adanya tanggung jawab di setiap tindakan yang dilakukan, hal ini
akan menunjukkan bahwa pribadi tersebut layak untuk mendapatkan mandat dan dapat
menanggung akibat dari tindakannya.
Sebagai hukum dasar, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan kesepakatan umum (konsensus) masyarakat mengenai norma-norma dasar
(fundamental norm) dan hukum-hukum dasar (basic law) kehidupan berbangsa.Kesepakatan
tersebut terutama mengenai tujuan dan cita-cita bersama, supremasi hukum sebagai dasar