Jumlah Hal: 249
Isi Bab: 6 BAB
BAB 1 (Sosiologi)
Bab ini membahas bagaimana sosiologi sebagai ilmu pengetahuan berkembang dan menjadi disiplin yang mempelajari interaksi sosial serta fenomena sosial di dalam masyarakat.Fokus utamanya adalahuntuk memahami bagaimana hubungan antara individu dan masyarakat terbentuk, bagaimana norma dan nilai sosial memengaruhi perilaku, dan bagaimana hukum sebagai bagian dari institusi sosial dipengaruhi oleh perubahansosial. Pemikiran-pemikiran dari tokoh-tokoh seperti Christian Wolff, Auguste Comte, dan Thomas Kuhn memberikan kontribusi penting dalam pengembangan sosiologi sebagai ilmu. Review ini memberikan gambaran awal tentang pemikiran-pemikiran mendasar mengenai sosiologi dari perspektif buku Pengantar Sosiologi Hukum karya Yesmil Anwar dan Adang, yang secara khusus menekankan sosiologi sebagai ilmu pengetahuan dan perkembanganberbagai paradigma di dalamnya.
BAB 2 Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum
A.Tiga Pilihan Cara dalam Hukum
Dalam subbab ini, dibahas tiga pendekatan utama yang dapat digunakan untuk mengkaji hukum:
Kajian Normatif Pendekatan normative memfokuskan pada hukumsebagai normaatau aturan tertulis yang bersifat mengikat. Pendekatan ini cenderung statis dan menitikberatkan pada bagaimana hukum seharusnya (das sollen). Studi hukum normatif terutama mengacu pada peraturan, doktrin, dan konsep-konsep yang ada dalam perundang-undangan.
Kajian Filosofis (Metode Transendental) Pendekatan filosofis bertujuan untuk menggali hakikat hukum pada level yang lebih mendalam, yaitu dalam konteks nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar yang mendasari sistem hukum. Metode transendental dalam pendekatan ini mencoba untuk memahami hukum dalam kaitannya dengan konsep keadilan yang ideal dan universal.
Kajian Empiris Pendekatan ini mempelajari bagaimana hukum beroperasi dalam kenyataan, bukan sekadar sebagai aturan normatif. Dengan menggunakan metode ilmiah, pendekatan empiris mencoba memahami bagaimana hukum diterapkan dan dipatuhi oleh masyarakat, serta bagaimana pengaruhnya terhadap perilaku sosial.
B. Menuju Pendekatan Sosiologi terhadap Hukum