Mohon tunggu...
Faisal Saputra
Faisal Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Pengantar Sosiologi Hukum

5 Oktober 2024   06:09 Diperbarui: 5 Oktober 2024   06:14 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jumlah Hal: 249

Isi Bab: 6 BAB

  1. BAB 1 (Sosiologi)

Bab ini membahas bagaimana sosiologi sebagai ilmu pengetahuan berkembang dan menjadi disiplin yang mempelajari interaksi sosial serta fenomena sosial di dalam masyarakat.Fokus utamanya adalahuntuk memahami bagaimana hubungan antara individu dan masyarakat terbentuk, bagaimana norma dan nilai sosial memengaruhi perilaku, dan bagaimana hukum sebagai bagian dari institusi sosial dipengaruhi oleh perubahansosial. Pemikiran-pemikiran dari tokoh-tokoh seperti Christian Wolff, Auguste Comte, dan Thomas Kuhn memberikan kontribusi penting dalam pengembangan sosiologi sebagai ilmu. Review ini memberikan gambaran awal tentang pemikiran-pemikiran mendasar mengenai sosiologi dari perspektif buku Pengantar Sosiologi Hukum karya Yesmil Anwar dan Adang, yang secara khusus menekankan sosiologi sebagai ilmu pengetahuan dan perkembanganberbagai paradigma di dalamnya.

  1. BAB 2 Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum

A.Tiga Pilihan Cara dalam Hukum

Dalam subbab ini, dibahas tiga pendekatan utama yang dapat digunakan untuk mengkaji hukum:

  1. Kajian Normatif Pendekatan normative memfokuskan pada hukumsebagai normaatau aturan tertulis yang bersifat mengikat. Pendekatan ini cenderung statis dan menitikberatkan pada bagaimana hukum seharusnya (das sollen). Studi hukum normatif terutama mengacu pada peraturan, doktrin, dan konsep-konsep yang ada dalam perundang-undangan.

  2. Kajian Filosofis (Metode Transendental) Pendekatan filosofis bertujuan untuk menggali hakikat hukum pada level yang lebih mendalam, yaitu dalam konteks nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar yang mendasari sistem hukum. Metode transendental dalam pendekatan ini mencoba untuk memahami hukum dalam kaitannya dengan konsep keadilan yang ideal dan universal.

  3. Kajian Empiris Pendekatan ini mempelajari bagaimana hukum beroperasi dalam kenyataan, bukan sekadar sebagai aturan normatif. Dengan menggunakan metode ilmiah, pendekatan empiris mencoba memahami bagaimana hukum diterapkan dan dipatuhi oleh masyarakat, serta bagaimana pengaruhnya terhadap perilaku sosial.

B. Menuju Pendekatan Sosiologi terhadap Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun