Mohon tunggu...
Faisal Saputra
Faisal Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Pengantar Sosiologi Hukum

5 Oktober 2024   06:09 Diperbarui: 5 Oktober 2024   06:14 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendekatansosiologi hukum menekankan bahwa hukum tidak bisa dilihat hanya sebagai aturan formal yang statis, tetapi sebagai fenomena sosial yang dinamis. Hukum dipandang sebagai salah satu cara masyarakat mengatur dirinya, sehingga untuk memahami hukum, perlu diperhatikan aspek-aspek sosial, budaya, ekonomi, dan politik. Dalam pendekatan ini, peran aktor-aktor sosial dan hubungan kekuasaan di masyarakat juga menjadi fokus kajian.

C. Pemikiran Hukum Sosiologi

Pemikiran hukum sosiologi menyoroti hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Pemikiran ini melihat hukum sebagai produk dari struktur sosial dan interaksi antarindividu dalam masyarakat. Hukum tidak hanya diciptakan untuk mengatur masyarakat, tetapi juga dibentuk oleh perkembangan sosial. Pemikiran ini berusaha menjawab bagaimana hukum dapat lebih efektif mencerminkan kondisi masyarakat serta bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan perubahan sosial.

D. Hukum dan Basis Solusinya

Pada bagian ini, diuraikan bagaimana hukum dapat menjadi alat untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial. Pendekatan sosiologihukum menggarisbawahi bahwa solusi hukum harus memperhatikan kondisi konkret masyarakat. Penegakan hukum yang efektif membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang konteks sosial tempat hukum diterapkan. Basis solusi hukum yang baik adalah yang responsif terhadap kebutuhan dan dinamika sosial.

  1. Hubungan Erat Antara Hukum dan Masyarakat: Sosiologi hukum memandang hukum bukan sebagai entitas yang berdiri sendiri, melainkan sebagai fenomena sosial yang dipengaruhi oleh nilai-nilai, norma, dan struktur sosial di masyarakat. Hukum dan masyarakat saling mempengaruhi secara timbal balik.

  2. Pengaruh Sejarah dan Filsafat Hukum: Sejarah hukum memberikan konteks bagaimana sistem hukum berkembang dalam masyarakat, sementara filsafat hukum menawarkan berbagai landasan teoritis mengenai hakikat dan fungsi hukum. Keduanya membantu memahami bagaimana hukum dirumuskan, diterapkan, dan dipatuhi.

  3. Beragam Pendekatan dalam Kajian Hukum: Sosiologi hukum mengadopsi pendekatan yang beragam, dari metode kualitatif hingga kuantitatif, untuk memahami fungsi hukum dalam masyarakat. Ini mencakup analisis peran hukum sebagai alat kontrol sosial, penyelesaian konflik, dan cermin dari struktur kekuasaan yang ada.

  4. Aliran-Aliran Sosiologi Hukum: Beberapa teori utama seperti fungsionalisme, konflik, dan interaksionisme simbolik memberikan perspektif berbeda dalam melihat peran dan dampak hukum dalam masyarakat. Hukum bisa dianggap sebagai alat integrasi sosial, namun juga sebagai alat dominasi kelas yang digunakan oleh kelompok yang berkuasa.

  5. Manfaat Sosiologi Hukum: Studi sosiologi hukum penting untuk memahami dinamika sosial yang memengaruhi hukum dan membantu menciptakan kebijakan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ini juga memberikan wawasan yang lebih dalam tentang bagaimana hukum diterapkan dalam kehidupan nyata.

  6. Peran Tokoh-Tokoh Utama: Pemikiran para tokoh seperti Durkheim, Weber, Marx, dan Roscoe Pound oliver Wendell telahmemperkaya perkembangan sosiologi hukum, memberikan landasan teoritis dan praktik yang terus relevan dalam memahami peran hukum di masyarakat modern.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun