Mohon tunggu...
Faisal Saputra
Faisal Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Pengantar Sosiologi Hukum

5 Oktober 2024   06:09 Diperbarui: 5 Oktober 2024   06:14 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mereview Buku Sosiologi Hukum

Disusun Oleh : 

Muhammad Faisal Saputra (222111141)

Identitas buku

Penulis: Yesmil Anwar, S.H., M.Si. dan Adang, S.H., M.Hum.

Judul Buku : Pengantar Sosiologi

 hukum

Kota Terbit: Jakarta

Nama Penerbit: PT Grasindo

Tahun Terbit: 2020

Cetakan: Cetakan 4

Jumlah Hal: 249

Isi Bab: 6 BAB

  1. BAB 1 (Sosiologi)

Bab ini membahas bagaimana sosiologi sebagai ilmu pengetahuan berkembang dan menjadi disiplin yang mempelajari interaksi sosial serta fenomena sosial di dalam masyarakat.Fokus utamanya adalahuntuk memahami bagaimana hubungan antara individu dan masyarakat terbentuk, bagaimana norma dan nilai sosial memengaruhi perilaku, dan bagaimana hukum sebagai bagian dari institusi sosial dipengaruhi oleh perubahansosial. Pemikiran-pemikiran dari tokoh-tokoh seperti Christian Wolff, Auguste Comte, dan Thomas Kuhn memberikan kontribusi penting dalam pengembangan sosiologi sebagai ilmu. Review ini memberikan gambaran awal tentang pemikiran-pemikiran mendasar mengenai sosiologi dari perspektif buku Pengantar Sosiologi Hukum karya Yesmil Anwar dan Adang, yang secara khusus menekankan sosiologi sebagai ilmu pengetahuan dan perkembanganberbagai paradigma di dalamnya.

  1. BAB 2 Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum

A.Tiga Pilihan Cara dalam Hukum

Dalam subbab ini, dibahas tiga pendekatan utama yang dapat digunakan untuk mengkaji hukum:

  1. Kajian Normatif Pendekatan normative memfokuskan pada hukumsebagai normaatau aturan tertulis yang bersifat mengikat. Pendekatan ini cenderung statis dan menitikberatkan pada bagaimana hukum seharusnya (das sollen). Studi hukum normatif terutama mengacu pada peraturan, doktrin, dan konsep-konsep yang ada dalam perundang-undangan.

  2. Kajian Filosofis (Metode Transendental) Pendekatan filosofis bertujuan untuk menggali hakikat hukum pada level yang lebih mendalam, yaitu dalam konteks nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar yang mendasari sistem hukum. Metode transendental dalam pendekatan ini mencoba untuk memahami hukum dalam kaitannya dengan konsep keadilan yang ideal dan universal.

  3. Kajian Empiris Pendekatan ini mempelajari bagaimana hukum beroperasi dalam kenyataan, bukan sekadar sebagai aturan normatif. Dengan menggunakan metode ilmiah, pendekatan empiris mencoba memahami bagaimana hukum diterapkan dan dipatuhi oleh masyarakat, serta bagaimana pengaruhnya terhadap perilaku sosial.

B. Menuju Pendekatan Sosiologi terhadap Hukum

Pendekatansosiologi hukum menekankan bahwa hukum tidak bisa dilihat hanya sebagai aturan formal yang statis, tetapi sebagai fenomena sosial yang dinamis. Hukum dipandang sebagai salah satu cara masyarakat mengatur dirinya, sehingga untuk memahami hukum, perlu diperhatikan aspek-aspek sosial, budaya, ekonomi, dan politik. Dalam pendekatan ini, peran aktor-aktor sosial dan hubungan kekuasaan di masyarakat juga menjadi fokus kajian.

C. Pemikiran Hukum Sosiologi

Pemikiran hukum sosiologi menyoroti hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Pemikiran ini melihat hukum sebagai produk dari struktur sosial dan interaksi antarindividu dalam masyarakat. Hukum tidak hanya diciptakan untuk mengatur masyarakat, tetapi juga dibentuk oleh perkembangan sosial. Pemikiran ini berusaha menjawab bagaimana hukum dapat lebih efektif mencerminkan kondisi masyarakat serta bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan perubahan sosial.

D. Hukum dan Basis Solusinya

Pada bagian ini, diuraikan bagaimana hukum dapat menjadi alat untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial. Pendekatan sosiologihukum menggarisbawahi bahwa solusi hukum harus memperhatikan kondisi konkret masyarakat. Penegakan hukum yang efektif membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang konteks sosial tempat hukum diterapkan. Basis solusi hukum yang baik adalah yang responsif terhadap kebutuhan dan dinamika sosial.

  1. Hubungan Erat Antara Hukum dan Masyarakat: Sosiologi hukum memandang hukum bukan sebagai entitas yang berdiri sendiri, melainkan sebagai fenomena sosial yang dipengaruhi oleh nilai-nilai, norma, dan struktur sosial di masyarakat. Hukum dan masyarakat saling mempengaruhi secara timbal balik.

  2. Pengaruh Sejarah dan Filsafat Hukum: Sejarah hukum memberikan konteks bagaimana sistem hukum berkembang dalam masyarakat, sementara filsafat hukum menawarkan berbagai landasan teoritis mengenai hakikat dan fungsi hukum. Keduanya membantu memahami bagaimana hukum dirumuskan, diterapkan, dan dipatuhi.

  3. Beragam Pendekatan dalam Kajian Hukum: Sosiologi hukum mengadopsi pendekatan yang beragam, dari metode kualitatif hingga kuantitatif, untuk memahami fungsi hukum dalam masyarakat. Ini mencakup analisis peran hukum sebagai alat kontrol sosial, penyelesaian konflik, dan cermin dari struktur kekuasaan yang ada.

  4. Aliran-Aliran Sosiologi Hukum: Beberapa teori utama seperti fungsionalisme, konflik, dan interaksionisme simbolik memberikan perspektif berbeda dalam melihat peran dan dampak hukum dalam masyarakat. Hukum bisa dianggap sebagai alat integrasi sosial, namun juga sebagai alat dominasi kelas yang digunakan oleh kelompok yang berkuasa.

  5. Manfaat Sosiologi Hukum: Studi sosiologi hukum penting untuk memahami dinamika sosial yang memengaruhi hukum dan membantu menciptakan kebijakan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ini juga memberikan wawasan yang lebih dalam tentang bagaimana hukum diterapkan dalam kehidupan nyata.

  6. Peran Tokoh-Tokoh Utama: Pemikiran para tokoh seperti Durkheim, Weber, Marx, dan Roscoe Pound oliver Wendell telahmemperkaya perkembangan sosiologi hukum, memberikan landasan teoritis dan praktik yang terus relevan dalam memahami peran hukum di masyarakat modern.

Secara keseluruhan, bab ini menggarisbawahi pentingnya memahami hukum dalam konteks sosial, bukan hanya sebagai aturan tertulis, tetapi sebagai hasil interaksi sosial, ekonomi, dan kekuasaan dalam masyarakat.

  1. BAB 3 (Sosiologi Hukum)

dari Bab 3 tentang Sosiologi Hukum menyoroti pentingnyamemahami hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Hukum bukan hanya aturan yang mengatur perilaku, tetapi juga fenomena sosial yang terus dipengaruhi oleh dinamika sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Sejarah dan filsafat hukum memberikan fondasi yang kuat dalam mempelajari evolusi hukum dan nilai-nilai yang mendasarinya, sementara metode sosiologi hukum menggunakan pendekatan empiris untuk menganalisis penerapan hukum dalam kehidupan nyata. Kajian dalam sosiologi hukum mencakup berbagai aspek seperti institusi hukum, keadilan sosial, dan efektivitas hukum, dengan beragam perspektif dari aliran-aliran pemikiran seperti fungsionalisme, konflik, dan realisme hukum. Para tokoh seperti mile Durkheim, Max Weber, dan Roscoe Pound memberikan kontribusi penting dalam memahami bagaimana hukum bekerja sebagai instrumen sosial. Pada akhirnya, sosiologi hukum membantu kita merancang kebijakan hukum yang lebih adil, efektif, dan responsiveterhadap kebutuhan masyarakat,menjadikan hukum sebagai alat yang lebih baik untuk perubahan sosial.

  1. BAB 4 ( Kondisi Modernitas : Analisis sosiologi terhadap Hukum)

Secara keseluruhan, bab ini menunjukkan bahwa hukum dalam kondisi modernitas tidak hanya sekadar aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, tetapi juga harus dilihat sebagai alat yang dinamis dan berkembang sesuai dengan konteks sosial. Diskursus filosofis mengenai modernitas menunjukkan bahwa perubahan dalam tatanan sosial memerlukan adaptasi dalam tatanan hukum. Model perkembangan hukum oleh Nonet dan Selznick membantu memberikan pemahaman bahwa hukum yang ideal dalam konteks modernitas adalah hukum yang responsif, yang mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Sejarah perkembangan hukum di Indonesia juga memperlihatkan bagaimana hukum berevolusi melalui berbagai fase, mulai dari hukum represif pada masa kolonial hingga upaya untuk membentuk hukum yang lebih responsif di era reformasi. Transisi menuju hukum responsif di Indonesia memerlukan perombakan mendasar dalam struktur hukum dan budaya hukum yang selama ini dominan, yang sering kali masih terjebak dalam tradisi formalistik dan birokratis.

Pendekatan sosiologi hukum, yang menggugat tradisi hukum modern, menjadi sangat relevan dalam konteks ini. Hukum harus lebih fleksibel, inklusif, dan berorientasi pada keadilan sosial. Tidak cukup hanya dengan memiliki sistem hukum yang formal dan teratur, tetapi hukum harus lebih responsif terhadap tantangan-tantangan sosial dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah, terutama di tengah-tengah kondisi modernitas yang semakin kompleks.

  1. BAB 5 (Analisis sosiologi hukum terhadap kejahatan dalam Undang -- Undang)

Bab ini memberikan pemahaman bahwa undang-undang mengenai kejahatan dan kekerasan tidak terlepas dari konteks sosial, politik, dan budaya di mana undang-undang tersebut dibuat. Dengan menggunakan analisis sosiologis, kita dapat melihat bahwa hukum tidak hanya berfungsi untuk menghukum pelaku kekerasan, tetapi juga mencerminkan dinamika kekuasaan dan hubungan sosial dalam masyarakat. Penulis mendorong pembaca untuk mempertimbangkan perspektif yang lebih luas dan kritis terhadap bagaimana hukum beroperasi, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang dirugikan dalam penerapannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun