Mohon tunggu...
Faisal Saputra
Faisal Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Pengantar Sosiologi Hukum

5 Oktober 2024   06:09 Diperbarui: 5 Oktober 2024   06:14 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara keseluruhan, bab ini menggarisbawahi pentingnya memahami hukum dalam konteks sosial, bukan hanya sebagai aturan tertulis, tetapi sebagai hasil interaksi sosial, ekonomi, dan kekuasaan dalam masyarakat.

  1. BAB 3 (Sosiologi Hukum)

dari Bab 3 tentang Sosiologi Hukum menyoroti pentingnyamemahami hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Hukum bukan hanya aturan yang mengatur perilaku, tetapi juga fenomena sosial yang terus dipengaruhi oleh dinamika sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Sejarah dan filsafat hukum memberikan fondasi yang kuat dalam mempelajari evolusi hukum dan nilai-nilai yang mendasarinya, sementara metode sosiologi hukum menggunakan pendekatan empiris untuk menganalisis penerapan hukum dalam kehidupan nyata. Kajian dalam sosiologi hukum mencakup berbagai aspek seperti institusi hukum, keadilan sosial, dan efektivitas hukum, dengan beragam perspektif dari aliran-aliran pemikiran seperti fungsionalisme, konflik, dan realisme hukum. Para tokoh seperti mile Durkheim, Max Weber, dan Roscoe Pound memberikan kontribusi penting dalam memahami bagaimana hukum bekerja sebagai instrumen sosial. Pada akhirnya, sosiologi hukum membantu kita merancang kebijakan hukum yang lebih adil, efektif, dan responsiveterhadap kebutuhan masyarakat,menjadikan hukum sebagai alat yang lebih baik untuk perubahan sosial.

  1. BAB 4 ( Kondisi Modernitas : Analisis sosiologi terhadap Hukum)

Secara keseluruhan, bab ini menunjukkan bahwa hukum dalam kondisi modernitas tidak hanya sekadar aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, tetapi juga harus dilihat sebagai alat yang dinamis dan berkembang sesuai dengan konteks sosial. Diskursus filosofis mengenai modernitas menunjukkan bahwa perubahan dalam tatanan sosial memerlukan adaptasi dalam tatanan hukum. Model perkembangan hukum oleh Nonet dan Selznick membantu memberikan pemahaman bahwa hukum yang ideal dalam konteks modernitas adalah hukum yang responsif, yang mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Sejarah perkembangan hukum di Indonesia juga memperlihatkan bagaimana hukum berevolusi melalui berbagai fase, mulai dari hukum represif pada masa kolonial hingga upaya untuk membentuk hukum yang lebih responsif di era reformasi. Transisi menuju hukum responsif di Indonesia memerlukan perombakan mendasar dalam struktur hukum dan budaya hukum yang selama ini dominan, yang sering kali masih terjebak dalam tradisi formalistik dan birokratis.

Pendekatan sosiologi hukum, yang menggugat tradisi hukum modern, menjadi sangat relevan dalam konteks ini. Hukum harus lebih fleksibel, inklusif, dan berorientasi pada keadilan sosial. Tidak cukup hanya dengan memiliki sistem hukum yang formal dan teratur, tetapi hukum harus lebih responsif terhadap tantangan-tantangan sosial dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah, terutama di tengah-tengah kondisi modernitas yang semakin kompleks.

  1. BAB 5 (Analisis sosiologi hukum terhadap kejahatan dalam Undang -- Undang)

Bab ini memberikan pemahaman bahwa undang-undang mengenai kejahatan dan kekerasan tidak terlepas dari konteks sosial, politik, dan budaya di mana undang-undang tersebut dibuat. Dengan menggunakan analisis sosiologis, kita dapat melihat bahwa hukum tidak hanya berfungsi untuk menghukum pelaku kekerasan, tetapi juga mencerminkan dinamika kekuasaan dan hubungan sosial dalam masyarakat. Penulis mendorong pembaca untuk mempertimbangkan perspektif yang lebih luas dan kritis terhadap bagaimana hukum beroperasi, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang dirugikan dalam penerapannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun