b.) Faktor persepsi Wajib Pajak terhadap sanksi PPN, sanksi yang diterapkan dapat meningkatkan perilaku ketidakpatuhan Wajib Pajak karena Wajib Pajak mengetahui sendiri formulir-formulir tersebut. PPN dikenakan sanksi yang berat. Misalnya, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT PPN masa harus dikenakan sanksi.
c.) Faktor ekonomi perusahaan juga dapat meningkatkan ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar PPN karena wajib pajak memiliki batasan terhadap stabilitas ekonomi perusahaan yang bersangkutan. Omset yang kecil dapat menyebabkan ketidakpatuhan wajib pajak, karena wajib pajak masih membutuhkan modal kerja untuk menumbuhkan pendapatan di masa depan.
d.) Media massa dan faktor politik, termasuk kegiatan di luar kantor wajib pajak, lingkungan wajib pajak, dan media massa. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pajak yang dapat mempengaruhi lingkungan tempat tinggalnya dan kurangnya informasi tentang PPN akan membuat masyarakat semakin tidak patuh dalam pembayaran PPN.
e.) Faktor kesadaran PPN, kurangnya rasa bangga dalam membayar PPN dapat meningkatkan ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar PPN, karena ketika wajib pajak bangga telah membayar PPN akan lebih proaktif dalam mencari informasi tentang PPN, sehingga meningkatkan pengetahuan tentang PPN.
KENAPA PPN BISA NAIK DI APRIL 2022?
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 10 yang tadinya persen menjadi 11 persen, dimana  mulai berlaku 1 April 2022.
Pengamat Ekonomi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Dzulfian Syafrian mengatakan akan ada masalah dari kenaikan PPN tersebut yang berasal dari cekaknya anggaran Pemerintah yang disebabkan oleh dua hal, diantaranya :Â
1.Membengkaknya pengeluaran pemerintah akibat dari Pemulihan Ekonomi Nasional.Â
2.Proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang sedang digagas oleh pemerintah.
Dari segi lain pun, penerimaan negara anjlok karena pelemahan ekonomi dan juga pemotongan PPh Badan," kata Dzulfian, Rabu 23 Maret 2022.
Karena itulah, menurut Dzulfian, pemerintah perlu mencari sumber pemasukan lainnya, salah satu yang cara yang digunakan adalah dengan menaikkan PPN sebesar 1 persen.