Mohon tunggu...
Faisal Ramadhan
Faisal Ramadhan Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membahas Kembali yang Ramai di Bulan April 2022 yaitu Kenaikan Ppn

13 Juni 2022   00:21 Diperbarui: 13 Juni 2022   00:22 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

APA ITU PPN? APA SAJA KRAKTERISTIKNYA? KAPAN DILAPORKANNYA? DAN BAGAIMANA CARA PERHITUNGANNYA? MARI KITA BAHAS

PPN itu apa sih? pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang atau jasa kena pajak yang pemungutannya boleh dilakukan dan dilaporkan oleh PKP.
Contohnya apa sih? penyerahan barang kena pajak di daerah pabean, impor barang, penyerahan jasa kena pajak di daerah Pabean, pemanfaatan barang kena pajak di luar atau didalam daerah Pabean.

SPT masa PPN 

Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak badan usaha untuk melaporkan penghitungan jumlah pajak baik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM). Fungsi Surat Pemberitahuan PPN dapat digunakan selain untuk pemberitahuan pembayaran atau pemberitahuan pajak, tetapi juga untuk menyatakan harta, kewajiban serta pemotongan pembayaran pajak pada sumber atau formulir terlampir yaitu Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1111, yang terdiri dari 1 formulir utama dan 6 formulir lampiran. Anda dapat melihat pengembalian pajak pertambahan nilai berulang di aplikasi Pajak Online.

Apa saja karakteristik PPN?

Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) :

  1. Pajak Tidak Langsung 

  2. Pajak Objektif 

  3. Multi Stage Tax 

  4. Indirect Subtraction Method/Credit Methode/Invoice Methode 

  5. Pajak atas Konsumsi Umum Dalam Negeri 

  6. Netral 

  7. Tidak menimbulkan Pajak berganda 

  8. Consumtion Type Value Added Tax (VAT)

Menurut Undang-Undang PPN No.42 Tahun 2009 Pasal 1:

  1. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean atau Impor Barang Kena Pajak. 

  2. Pajak keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang kena Pajak Tidak berwujud, atau ekspor jasa Kena Pajak. Dapat disimpulkan atau diambil secara garis besarnya bahwa pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar ketika pengusaha kena pajak membeli, memperoleh, atau membuat produknya, sedangkan pajak keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut ketika Pengusaha Kena Pajak menjual produknya

UNDANG https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2009/42tahun2009uu.htm

Faktor wajib pajak tidak patuh membayar PPN

  1. Kepatuhan terhadap PPN (Pajak Pertambahan Nilai) pada prinsipnya merupakan tindakan WP (Wajib Pajak) dalam memenuhi kewajiban membayar PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku di suatu negara. Preposisi Wajib Pajak yang patuh dalam arti disiplin dan taat tidak sama dengan Wajib Pajak yang diharapkan membayar PPN dalam jumlah besar, karena tidak ada hubungan antara kepatuhan jumlah nominal PPN yang sudah disetor ke Kas Negara. . Dengan demikian, pembayar PPN terbesar sekalipun belum tentu memenuhi kriteria kepatuhan wajib pajak, karena meskipun wajib pajak memberikan kontribusi yang cukup besar kepada negara, jika masih terutang atau terlambat membayar PPN, tidak dapat ditetapkan predikat wajib pajak patuh. .

  2. Ketidakpatuhan akan terjadi jika Wajib Pajak tidak memiliki pengetahuan perpajakan yang memadai sehingga Wajib Pajak secara tidak sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakannya (tidak mengajukan NPWP, tidak mengajukan SPT, dll) kewajiban perpajakan tetapi tidak sepenuhnya terpenuhi (pembayaran dan pemberitahuan pajak tidak tepat waktu). Wajib Pajak percaya bahwa peraturan memiliki banyak celah untuk melakukan kecurangan, yang akan menyebabkan Wajib Pajak tidak patuh dan sebaliknya jika Wajib Pajak merasa peraturan perpajakan sangat ketat maka harus dipatuhi. Wajib pajak yang berusaha patuh juga akan terpengaruh oleh kualitas pelayanan dari kantor pelayanan pajak, kebanyakan masyarakat tidak mau berurusan dengan birokrasi, peraturan yang rumit, atau pelayanan yang lambat. Kepatuhan wajib pajak juga ditentukan oleh jenis usaha wajib pajak. Misalnya, Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan komersial (swasta), seperti perusahaan dagang, cenderung tidak mendaftar jika telah melampaui omzetnya, sedangkan Wajib Pajak Badan yang Wajib cenderung lebih patuh daripada orang pribadi.

a.) Faktor kepercayaan terhadap kepastian hukum, Wajib Pajak yang tidak mempercayai kepastian hukum dari pemerintah akan berusaha memanfaatkan celah atau kecurangan untuk mengurangi pajak, karena Wajib Pajak percaya bahwa pajak yang dibayarkan akan dikorupsi, sehingga membentuk niat untuk tidak Patuh.

b.) Faktor persepsi Wajib Pajak terhadap sanksi PPN, sanksi yang diterapkan dapat meningkatkan perilaku ketidakpatuhan Wajib Pajak karena Wajib Pajak mengetahui sendiri formulir-formulir tersebut. PPN dikenakan sanksi yang berat. Misalnya, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT PPN masa harus dikenakan sanksi.

c.) Faktor ekonomi perusahaan juga dapat meningkatkan ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar PPN karena wajib pajak memiliki batasan terhadap stabilitas ekonomi perusahaan yang bersangkutan. Omset yang kecil dapat menyebabkan ketidakpatuhan wajib pajak, karena wajib pajak masih membutuhkan modal kerja untuk menumbuhkan pendapatan di masa depan.

d.) Media massa dan faktor politik, termasuk kegiatan di luar kantor wajib pajak, lingkungan wajib pajak, dan media massa. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pajak yang dapat mempengaruhi lingkungan tempat tinggalnya dan kurangnya informasi tentang PPN akan membuat masyarakat semakin tidak patuh dalam pembayaran PPN.

e.) Faktor kesadaran PPN, kurangnya rasa bangga dalam membayar PPN dapat meningkatkan ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar PPN, karena ketika wajib pajak bangga telah membayar PPN akan lebih proaktif dalam mencari informasi tentang PPN, sehingga meningkatkan pengetahuan tentang PPN.

KENAPA PPN BISA NAIK DI APRIL 2022?

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 10 yang tadinya persen menjadi 11 persen, dimana  mulai berlaku 1 April 2022.

Pengamat Ekonomi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Dzulfian Syafrian mengatakan akan ada masalah dari kenaikan PPN tersebut yang berasal dari cekaknya anggaran Pemerintah yang disebabkan oleh dua hal, diantaranya : 

1.Membengkaknya pengeluaran pemerintah akibat dari Pemulihan Ekonomi Nasional. 

2.Proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang sedang digagas oleh pemerintah.

Dari segi lain pun, penerimaan negara anjlok karena pelemahan ekonomi dan juga pemotongan PPh Badan," kata Dzulfian, Rabu 23 Maret 2022.

Karena itulah, menurut Dzulfian, pemerintah perlu mencari sumber pemasukan lainnya, salah satu yang cara yang digunakan adalah dengan menaikkan PPN sebesar 1 persen.

Dzulfian menyampaikan bahwa ada baiknya pemerintah menunda dulu kenaikan PPN 1 persen tersebut . Karena mengingat Indonesia masih di dalam tahap pemulihan ekonomi dari dampak pandemi covid-19 yang telah melanda Tanah Air selama dua tahun belakangan ini. 

"Karena masih dalam fase pemulihan, semestinya kebijakan ini ditunda dulu karena akan memperlambat proses pemulihan ekonomi," kata Dzulfian.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com  dari Antara, menurut Dzulfian, kenaikan PPN ini akan berdampak terhadap dua hal. Pertama, akan terjadi kenaikan harga secara umum yang akan meningkatkan inflasi. Kedua, akan terjadinya penurunan daya beli masyarakat karena komoditas harga naik, namun tidak diikuti dengan kenaikan pendapatan atau gaji.

"Akhirnya masyarakat akan dirugikan dibandingkan sebelumnya akibat kebijakan ini," tutur Dzulfian.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen itu akan berlaku mulai 1 April 2022 dengan alasan untuk menciptakan pondasi pajak negara yang kuat.

BAGAIMANA PELAPORANNYA?

Pelaporan PPN melalui e faktur

Pelaporannya dapat melalui website e-faktur pajak. Caranya sangat mudah dengan membuka laman websitenya, kemudian mengisi username dan sandi (password) sesuai yang telah dibuat. Klik menu SPT dan menu posting. Setelah itu, pilih masa pajak beserta tahunnya sesuai dengan masa pajak yang dilaporkan. Perlu diingat bahwa dalam pengisian pembetulan diisi dengan kode 0. Klik cek pada jumlah dokumen Pajak Keluaran dan Pajak Masukan serta klik posting. Akan muncul tulisan yang menyatakan bahwa data berhasil dibuat. Selanjutnya, klik menu SPT, buka SPT, pilih masa pajak yang ingin dibuka, klik buka SPT untuk mengubahnya. Terdapat menu SPT lalu klik Formulir Induk dan menu 1111. Pilih bagian VI lalu isi tempat dan tanggal pelaporan serta klik simpan. Apabila muncul data berhasil disimpan klik OK. Setelah langkah tersebut dilakukan, pilih menu SPT, buka SPT, pilih masa pajak yang dilaporkan, klik buat file SPT (CSV), dan klik OK. Kemudian, SPT dapat dicetak dengan klik cetak SPT dan lampiran AB maka file akan tersimpan di dokumen anda. Langkah terakhir ialah mencetak SPT dan lampiran AB yang digunakan untuk pelaporan beserta dengan softcopy file CSV.

BAGAIMANA CARA PERHITUNGANNYA?

Cara Perhitungan PPN 11 Persen 

Cara Menghitung PPN 11 persen

Contoh cara menghitung PPN 11 persen penerapannya bisa kita lihat, misalkan, ada pengusaha kena pajak X menjual tunai barang kena pajak dengan harga Jual Rp 60.000.000.

Pajak pertambahan nilai yang terutang = 11 persen x Rp 60.000.000 = Rp 6.600.000. Artinya, pajak pertambahan nilai sebesar Rp 6.600.000 itu adalah pajak keluaran yang dipungut oleh pengusaha kena pajak X.

Contoh lain rumus cara menghitung PPN 11 persen adalah, jika ada seseorang mengimpor barang kena pajak yang dikenai tarif 11 persen dengan nilai impor Rp 50.000.000. Pajak pertambahan nilai yang dipungut lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bisa dihitung dengan cara =11 persen x Rp 50.000.000 = Rp 5.500.000

Demikian perhitungan tentang rumus menghitung PPN 11%

Kelompok 4

Faisal Ramadhan                    201011200502

Irmawati                                     201011200736

Marcelia Anindya P.               201011201473

Meidy Serojaningtyas            201011200480

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun