Mohon tunggu...
Faisal Ramadhan
Faisal Ramadhan Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membahas Kembali yang Ramai di Bulan April 2022 yaitu Kenaikan Ppn

13 Juni 2022   00:21 Diperbarui: 13 Juni 2022   00:22 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

APA ITU PPN? APA SAJA KRAKTERISTIKNYA? KAPAN DILAPORKANNYA? DAN BAGAIMANA CARA PERHITUNGANNYA? MARI KITA BAHAS

PPN itu apa sih? pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang atau jasa kena pajak yang pemungutannya boleh dilakukan dan dilaporkan oleh PKP.
Contohnya apa sih? penyerahan barang kena pajak di daerah pabean, impor barang, penyerahan jasa kena pajak di daerah Pabean, pemanfaatan barang kena pajak di luar atau didalam daerah Pabean.

SPT masa PPN 

Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak badan usaha untuk melaporkan penghitungan jumlah pajak baik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM). Fungsi Surat Pemberitahuan PPN dapat digunakan selain untuk pemberitahuan pembayaran atau pemberitahuan pajak, tetapi juga untuk menyatakan harta, kewajiban serta pemotongan pembayaran pajak pada sumber atau formulir terlampir yaitu Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1111, yang terdiri dari 1 formulir utama dan 6 formulir lampiran. Anda dapat melihat pengembalian pajak pertambahan nilai berulang di aplikasi Pajak Online.

Apa saja karakteristik PPN?

Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) :

  1. Pajak Tidak Langsung 

  2. Pajak Objektif 

  3. Multi Stage Tax 

  4. Indirect Subtraction Method/Credit Methode/Invoice Methode 

  5. Pajak atas Konsumsi Umum Dalam Negeri 

  6. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun