Mohon tunggu...
Faisal Ramadhan
Faisal Ramadhan Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membahas Kembali yang Ramai di Bulan April 2022 yaitu Kenaikan Ppn

13 Juni 2022   00:21 Diperbarui: 13 Juni 2022   00:22 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b.) Faktor persepsi Wajib Pajak terhadap sanksi PPN, sanksi yang diterapkan dapat meningkatkan perilaku ketidakpatuhan Wajib Pajak karena Wajib Pajak mengetahui sendiri formulir-formulir tersebut. PPN dikenakan sanksi yang berat. Misalnya, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT PPN masa harus dikenakan sanksi.

c.) Faktor ekonomi perusahaan juga dapat meningkatkan ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar PPN karena wajib pajak memiliki batasan terhadap stabilitas ekonomi perusahaan yang bersangkutan. Omset yang kecil dapat menyebabkan ketidakpatuhan wajib pajak, karena wajib pajak masih membutuhkan modal kerja untuk menumbuhkan pendapatan di masa depan.

d.) Media massa dan faktor politik, termasuk kegiatan di luar kantor wajib pajak, lingkungan wajib pajak, dan media massa. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pajak yang dapat mempengaruhi lingkungan tempat tinggalnya dan kurangnya informasi tentang PPN akan membuat masyarakat semakin tidak patuh dalam pembayaran PPN.

e.) Faktor kesadaran PPN, kurangnya rasa bangga dalam membayar PPN dapat meningkatkan ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar PPN, karena ketika wajib pajak bangga telah membayar PPN akan lebih proaktif dalam mencari informasi tentang PPN, sehingga meningkatkan pengetahuan tentang PPN.

KENAPA PPN BISA NAIK DI APRIL 2022?

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 10 yang tadinya persen menjadi 11 persen, dimana  mulai berlaku 1 April 2022.

Pengamat Ekonomi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Dzulfian Syafrian mengatakan akan ada masalah dari kenaikan PPN tersebut yang berasal dari cekaknya anggaran Pemerintah yang disebabkan oleh dua hal, diantaranya : 

1.Membengkaknya pengeluaran pemerintah akibat dari Pemulihan Ekonomi Nasional. 

2.Proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang sedang digagas oleh pemerintah.

Dari segi lain pun, penerimaan negara anjlok karena pelemahan ekonomi dan juga pemotongan PPh Badan," kata Dzulfian, Rabu 23 Maret 2022.

Karena itulah, menurut Dzulfian, pemerintah perlu mencari sumber pemasukan lainnya, salah satu yang cara yang digunakan adalah dengan menaikkan PPN sebesar 1 persen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun