Contoh cara menghitung PPN 11 persen penerapannya bisa kita lihat, misalkan, ada pengusaha kena pajak X menjual tunai barang kena pajak dengan harga Jual Rp 60.000.000.
Pajak pertambahan nilai yang terutang = 11 persen x Rp 60.000.000 = Rp 6.600.000. Artinya, pajak pertambahan nilai sebesar Rp 6.600.000 itu adalah pajak keluaran yang dipungut oleh pengusaha kena pajak X.
Contoh lain rumus cara menghitung PPN 11 persen adalah, jika ada seseorang mengimpor barang kena pajak yang dikenai tarif 11 persen dengan nilai impor Rp 50.000.000. Pajak pertambahan nilai yang dipungut lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bisa dihitung dengan cara =11 persen x Rp 50.000.000 = Rp 5.500.000
Demikian perhitungan tentang rumus menghitung PPN 11%
Kelompok 4
Faisal Ramadhan          201011200502
Irmawati                   201011200736
Marcelia Anindya P. Â Â Â Â Â Â Â 201011201473
Meidy Serojaningtyas       201011200480
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H