Dzulfian menyampaikan bahwa ada baiknya pemerintah menunda dulu kenaikan PPN 1 persen tersebut . Karena mengingat Indonesia masih di dalam tahap pemulihan ekonomi dari dampak pandemi covid-19 yang telah melanda Tanah Air selama dua tahun belakangan ini.Â
"Karena masih dalam fase pemulihan, semestinya kebijakan ini ditunda dulu karena akan memperlambat proses pemulihan ekonomi," kata Dzulfian.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com  dari Antara, menurut Dzulfian, kenaikan PPN ini akan berdampak terhadap dua hal. Pertama, akan terjadi kenaikan harga secara umum yang akan meningkatkan inflasi. Kedua, akan terjadinya penurunan daya beli masyarakat karena komoditas harga naik, namun tidak diikuti dengan kenaikan pendapatan atau gaji.
"Akhirnya masyarakat akan dirugikan dibandingkan sebelumnya akibat kebijakan ini," tutur Dzulfian.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen itu akan berlaku mulai 1 April 2022 dengan alasan untuk menciptakan pondasi pajak negara yang kuat.
BAGAIMANA PELAPORANNYA?
Pelaporan PPN melalui e faktur
Pelaporannya dapat melalui website e-faktur pajak. Caranya sangat mudah dengan membuka laman websitenya, kemudian mengisi username dan sandi (password) sesuai yang telah dibuat. Klik menu SPT dan menu posting. Setelah itu, pilih masa pajak beserta tahunnya sesuai dengan masa pajak yang dilaporkan. Perlu diingat bahwa dalam pengisian pembetulan diisi dengan kode 0. Klik cek pada jumlah dokumen Pajak Keluaran dan Pajak Masukan serta klik posting. Akan muncul tulisan yang menyatakan bahwa data berhasil dibuat. Selanjutnya, klik menu SPT, buka SPT, pilih masa pajak yang ingin dibuka, klik buka SPT untuk mengubahnya. Terdapat menu SPT lalu klik Formulir Induk dan menu 1111. Pilih bagian VI lalu isi tempat dan tanggal pelaporan serta klik simpan. Apabila muncul data berhasil disimpan klik OK. Setelah langkah tersebut dilakukan, pilih menu SPT, buka SPT, pilih masa pajak yang dilaporkan, klik buat file SPT (CSV), dan klik OK. Kemudian, SPT dapat dicetak dengan klik cetak SPT dan lampiran AB maka file akan tersimpan di dokumen anda. Langkah terakhir ialah mencetak SPT dan lampiran AB yang digunakan untuk pelaporan beserta dengan softcopy file CSV.
BAGAIMANA CARA PERHITUNGANNYA?
Cara Perhitungan PPN 11 PersenÂ
Cara Menghitung PPN 11 persen