Mohon tunggu...
Faisal Ramadhan
Faisal Ramadhan Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membahas Kembali yang Ramai di Bulan April 2022 yaitu Kenaikan Ppn

13 Juni 2022   00:21 Diperbarui: 13 Juni 2022   00:22 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Netral 

  • Tidak menimbulkan Pajak berganda 

  • Consumtion Type Value Added Tax (VAT)

  • Menurut Undang-Undang PPN No.42 Tahun 2009 Pasal 1:

    1. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean atau Impor Barang Kena Pajak. 

    2. Pajak keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang kena Pajak Tidak berwujud, atau ekspor jasa Kena Pajak. Dapat disimpulkan atau diambil secara garis besarnya bahwa pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar ketika pengusaha kena pajak membeli, memperoleh, atau membuat produknya, sedangkan pajak keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut ketika Pengusaha Kena Pajak menjual produknya

    UNDANG https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2009/42tahun2009uu.htm

    Faktor wajib pajak tidak patuh membayar PPN

    1. Kepatuhan terhadap PPN (Pajak Pertambahan Nilai) pada prinsipnya merupakan tindakan WP (Wajib Pajak) dalam memenuhi kewajiban membayar PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku di suatu negara. Preposisi Wajib Pajak yang patuh dalam arti disiplin dan taat tidak sama dengan Wajib Pajak yang diharapkan membayar PPN dalam jumlah besar, karena tidak ada hubungan antara kepatuhan jumlah nominal PPN yang sudah disetor ke Kas Negara. . Dengan demikian, pembayar PPN terbesar sekalipun belum tentu memenuhi kriteria kepatuhan wajib pajak, karena meskipun wajib pajak memberikan kontribusi yang cukup besar kepada negara, jika masih terutang atau terlambat membayar PPN, tidak dapat ditetapkan predikat wajib pajak patuh. .

    2. Ketidakpatuhan akan terjadi jika Wajib Pajak tidak memiliki pengetahuan perpajakan yang memadai sehingga Wajib Pajak secara tidak sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakannya (tidak mengajukan NPWP, tidak mengajukan SPT, dll) kewajiban perpajakan tetapi tidak sepenuhnya terpenuhi (pembayaran dan pemberitahuan pajak tidak tepat waktu). Wajib Pajak percaya bahwa peraturan memiliki banyak celah untuk melakukan kecurangan, yang akan menyebabkan Wajib Pajak tidak patuh dan sebaliknya jika Wajib Pajak merasa peraturan perpajakan sangat ketat maka harus dipatuhi. Wajib pajak yang berusaha patuh juga akan terpengaruh oleh kualitas pelayanan dari kantor pelayanan pajak, kebanyakan masyarakat tidak mau berurusan dengan birokrasi, peraturan yang rumit, atau pelayanan yang lambat. Kepatuhan wajib pajak juga ditentukan oleh jenis usaha wajib pajak. Misalnya, Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan komersial (swasta), seperti perusahaan dagang, cenderung tidak mendaftar jika telah melampaui omzetnya, sedangkan Wajib Pajak Badan yang Wajib cenderung lebih patuh daripada orang pribadi.

    a.) Faktor kepercayaan terhadap kepastian hukum, Wajib Pajak yang tidak mempercayai kepastian hukum dari pemerintah akan berusaha memanfaatkan celah atau kecurangan untuk mengurangi pajak, karena Wajib Pajak percaya bahwa pajak yang dibayarkan akan dikorupsi, sehingga membentuk niat untuk tidak Patuh.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun