Mohon tunggu...
faisal
faisal Mohon Tunggu... Freelancer - belajar nulis

main game dan beli komik

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tinjauan Yuridis Terhadap Sikap Jaksa Penuntut Umum yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding Ketika Putusan Hakim Jauh di Bawah Tuntutan

12 Desember 2024   12:44 Diperbarui: 12 Desember 2024   12:44 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

LATAR BELAKANG

Surat dakwaan disusun oleh Penuntut Umum berdasarkan data dan fakta dalam berkas perkara hasil penyidikan perkara tindak pidana dari penyidik. Surat dakwaan harus jelas memuat semua unsur tindak pidana yang didakwakan dan disamping itu surat dakwaan juga harus merinci secara jelas bagaimana tindak pidana itu dilakukan terdakwa. Bagi hakim surat dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan dan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Bagi penuntut umum surat dakwaan merupakan rujukan pembuktian, tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum, sedangkan bagi terdakwa/penasihat hukum terdakwa surat dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan dan mengajukan keberatan/pembelaan.

Sudikno Martokusumo menyatakan bahwa: "hakim dalam memutus suatu perkara secara kasuisitas, selalu dihadapkan kepada 3 (tiga) asas, yaitu asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas kemanfaatan. Ketiga asas tersebut (asas kepastian hukum, asas keadilan, asas kemanfaatan) harus dilaksanakan secara kompromi, yaitu menerapkan ketiga-tiganya secara berimbang atau proporsional"

Bahwa dalam putusan nomor : 798/Pid. B/2022/PN. Jkt.Sel. menyatakan terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU terbukti secara sah melakukan tindak pidana "Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana" dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan sedangkan Penuntut Umum menuntut Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan Tuntutan Pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan, Tetapi Kejaksaan Agung yang diwakili Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum memutuskan untuk tidak mengajukan upaya hukum Banding maka  Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, penulis tertarik untuk membahasnya kedalam Kertas Kerja Perorangan dengan judul "TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SIKAP JAKSA PENUNTUT UMUM YANG TIDAK MENGAJUKAN UPAYA HUKUM BANDING KETIKA PUTUSAN HAKIM JAUH DI BAWAH TUNTUTAN (Studi Putusan Nomor :798/Pid. B/2022/PN. Jkt.Sel. atas Nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu)."

Rumusan Masalah

  • Bagaimana Pertimbangan Hakim memberi putusan jauh dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Studi Putusan nomor :798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.) ?
  • Alasan Hukum apa yang tepat bagi Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan upaya hukum banding Ketika Putusan Hakim jauh di bawah tuntutan yang diajukannya ?

Maksud Penulisan

  • Untuk meneliti pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana jauh di bawah tuntutan Penuntut Umum;
  • Untuk meneliti ketentuan hukum Jaksa Penuntut Umum yang tidak mengajukan banding Ketika putusan jauh dibawah tuntutan yang di ajukannya.

Tujuan Penulisan

  • Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana jauh di bawah tuntutan Penuntut Umum;
  • Untuk mengetahui ketentuan hukum Jaksa Penuntut Umum yang tidak mengajukan banding Ketika putusan jauh dibawah tuntutan yang di ajukannya. 

Tugas dan Kewenangan Jaksa

Pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan, bahwa Kejaksaan adalah Lembaga Pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang. Pelaksanaan kekuasaan negara tersebut dilaksanakan secara merdeka. Yang dimaksud dengan "secara merdeka" dalam ketentuan ini adalah dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya Jaksa terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.[1]  

semua Jaksa menjadi Penuntut Umum karena seorang Jaksa menjadi Penuntut Umum harus dengan adanya suatu Surat Perintah yang diberikan kepadanya.

Pengertian dan perbedaan Jaksa dengan Penuntut Umum termuat dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 2 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan Undang-undang. Sedangkan Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Maka semua Penuntut Umum adalah Jaksa namun tidak semua Jaksa menjadi Penuntut Umum karena seorang Jaksa menjadi Penuntut Umum harus dengan adanya suatu Surat Perintah yang diberikan kepadanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun