Mohon tunggu...
FAISA ANINDYA PUTRI
FAISA ANINDYA PUTRI Mohon Tunggu... ILMU HUKUM (UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG)

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Tengah

17 Januari 2024   00:05 Diperbarui: 17 Januari 2024   00:55 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK ASASI MASYARAKAT ADAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI JAWA TENGAH

Oleh:

Dr. Lathifah Hanim, S.H., M.Hum., M.Kn. 

Faisa Anindya Putri (3030220104)

Fitri Nur Cholifah (30302200118)

Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Abstrak

Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Indonesia. Sumbernya adalah ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum yang berbeda, baik sebagian maupun seluruhnya dari masyarakat pada umumnya Hak asasi masyarakat adat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara. Dalam pengelolaan sumber daya manusia, masyarakat adat memiliki hak-hak tertentu yang harus dilindungi. Namun, dalam praktiknya, hak-hak tersebut masih sering dilanggar.

Artikel ini ditulis bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh factor kurangnya pemahaman masyarakat adat tentang hak-hak mereka dan kurangnya kesadaran pemerintah dan masyarakat umum tentang pentingnya perlindungan hak asasi masyarakat adat.

Kata kunci: Hak asasi masyarakat adat, pengelolaan sumber daya manusia, Provinsi Jawa Tengah

Abstract

Customary law communities are groups of people who have lived for generations in certain geographical areas in Indonesia. The source is ties to ancestral origins, a strong connection to the land, territory and natural resources in their customary territory, as well as the existence of a value system that determines different economic, political, social and legal institutions, both in part and in whole, from society in general. The human rights of indigenous peoples are part of the human rights protected by the state. In managing human resources, indigenous peoples have certain rights that must be protected. However, in practice, these rights are still often violated

This article was written with the aim of analyzing the legal protection of the human rights of indigenous peoples in human resource management in Central Java Province. The research method used is normative legal research. The research results show that legal protection for the human rights of indigenous peoples in human resource management in Central Java Province is still not optimal. This is caused by a lack of understanding of indigenous peoples about their rights and a lack of awareness by the government and the general public about the importance of protecting the human rights of indigenous peoples.

Key words: Human rights of indigenous peoples, human resource management, Central Java Province.

  • Latar Belakang 

Dilihat dalam catatan sejarah, Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yang luas dan didalamnya meliputi banyak sekali suku-bangsa, agama hingga ras yang berbeda, Merujuk dari kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beranekaragam dalam [1]

Hal kebiasaan, tradisi, adat-istiadat, budaya, hingga kepentingan-nya. Dalam hal ini Indonesia memiliki banyak sekali suku bangsa yang masih bertahan dan terus berkembang dalam tatanan kenegaraan nya. Menurut Ari Welianto (Maret, 2020) Indonesia merupakan negara yang sangat beragam, Indonesia memiliki suku bangsa atau etnik dan ras yang tersebar diwilayahnya. Merujuk pada sensus penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010, ada sekitar 1.340 suku bangsa yang dimiliki Indonesia. Seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali harus menjadi rujukan utama ketika pemerintah berbicara mengenai tanggung jawab negara. Berdasarkan konstitusi pula, dapat diartikan secara sederhana bahwa negara Indonesia yang akan dibentuk pada saat itu tidak akan membedakan orang perorangan atau kelompok orang dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Pemikiran ini muncul dari kesadaran bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dari satu negara, sedangkan negara dibentuk dengan kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada seluruh rakyatnya tanpa diskriminasi atau pembedaan berdasarkan agama, suku, pandangan politik, letak geografis, dan sebagainya. Termasuk di dalamnya adalah masyarakat hukum adat khususnya yang berada di daerah perbatasan.

 

Berangkat dari pemahaman bersama bahwa upaya mewujudkan penegakan hak asasi manusia (HAM) bagi masyarakat adat yang diemban oleh Negara adalah dengan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Landasan konstitusional perlindungan, pengakuan, dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat terdapat pada Pasal 18, Pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi: ILYASA, Raden Muhammad Arvy. Prinsip Pembangunan Infrastruktur yang Berlandaskan Hak Asasi Manusia Terhadap Eksistensi Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Sasi, 2020, 26.3: 380-391. “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” Keberadaan masyarakat dalam konstitusi diatur juga dalam Pasal 18B ayat (3), Pasal 28I ayat (3), serta pasal 32 ayat (1) dan 92) UUD 1945[2].

 

Perlindungan hukum terhadap hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah tercermin dalam berbagai regulasi, seperti UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, adanya UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengakui keberadaan masyarakat adat dalam pengambilan kebijakan di tingkat lokal. Dalam konteks ini, implementasi ketentuan hukum tersebut perlu diawasi secara ketat untuk memastikan hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi secara efektif.

 

  • Permasalahan

Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

 

  • Bagaimana perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah?
  • Apa faktor-faktor yang menyebabkan perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah masih belum optimal?
  • Apa upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah?
  • Tujuan 

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah. Dengan mengetahui permasalahan dan faktor-faktor yang menyebabkannya, diharapkan dapat dirumuskan upaya-upaya untuk meningkatkan perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah.

 

  • Metode

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya untuk menganalisis permasalahan hukum yang ada.

 

  • Pembahasan

Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu pemahaman dan implementasi hak asasi manusia yang mencakup hak-hak masyarakat adat perlu diperkuat. Ini termasuk hak-hak seperti hak atas tanah, hak partisipasi, hak atas lingkungan [3]hidup yang sehat, dan hak-hak budaya. mencakup sejumlah aspek penting. Pertama-tama, konstitusi Indonesia menjamin hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk masyarakat adat, melalui berbagai peraturan yang melibatkan hak atas pelestarian budaya, bahasa, dan tradisi mereka.

Dalam konteks pengelolaan sumber daya manusia, penting untuk memastikan bahwa kebijakan dan regulasi yang diterapkan memperhatikan dan menghormati keberlanjutan lingkungan serta hak-hak masyarakat adat. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.

 

Penerapan hukum adat juga dapat menjadi bagian integral dari perlindungan hak asasi masyarakat adat. Pengakuan terhadap sistem hukum adat, termasuk pengelolaan bersama atas sumber daya manusia, dapat memastikan partisipasi aktif masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka. Pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam perumusan kebijakan dan implementasi praktik pengelolaan sumber daya manusia yang berkelanjutan juga harus ditekankan. Ini dapat melibatkan mekanisme konsultasi dan partisipasi yang efektif untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat adat diperhitungkan.

 

Perlindungan hukum terhadap hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satu landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mencakup aspek perlindungan hak asasi masyarakat adat.

 

Dalam kasus pelanggaran hak asasi masyarakat adat, peran lembaga penegak hukum menjadi krusial. Sistem peradilan harus dapat memberikan keadilan dan perlindungan kepada masyarakat adat, memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dihormati. Keseluruhan, perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia Provinsi Jawa Tengah memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan perumusan kebijakan yang inklusif, pengakuan hukum adat, partisipasi aktif masyarakat adat, dan penegakan hukum yang efektif.

 

Adapun peraturan daerah (Perda) di tingkat provinsi atau kabupaten/kota di Jawa Tengah juga dapat memuat ketentuan khusus terkait hak asasi masyarakat adat dalam konteks pengelolaan sumber daya manusia. Penerapan prinsip-prinsip kearifan lokal dan partisipasi masyarakat adat dapat diatur lebih rinci dalam regulasi tersebut.

Selain itu, kerjasama antara pemerintah daerah, pihak swasta, dan masyarakat adat dalam pembuatan kebijakan dan implementasi program-program pengelolaan sumber daya manusia juga dapat diperkuat melalui perangkat hukum dan regulasi yang mendukung keterlibatan aktif masyarakat adat.

 

  • Perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki populasi masyarakat adat yang cukup besar. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah, pada tahun 2022 jumlah masyarakat adat di Jawa Tengah mencapai 4,2 juta jiwa atau sekitar 12,3% dari total populasi provinsi tersebut.

Masyarakat adat memiliki hak asasi manusia yang sama dengan warga negara lainnya, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya manusia. Hak ini penting untuk dilindungi agar masyarakat adat dapat berperan aktif dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat[4]

 

Pelindungan hukum hak asasi masyarakat adat di Indonesia diatur dalam berbagai instrumen hukum, baik hukum internasional maupun hukum nasional. Pada level hukum internasional, perlindungan hak asasi masyarakat adat diatur dalam instrumen-instrumen seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), dan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.

Pada level hukum nasional, perlindungan hak asasi masyarakat adat diatur dalam berbagai undang-undang, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan), dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) mengamanatkan bahwa negara wajib menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia.

 

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan) mengakui kewarganegaraan ganda bagi masyarakat adat yang memiliki hubungan hukum dengan negara lain. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengatur tentang hak masyarakat adat untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa

 

  • Faktor-faktor yang menyebabkan perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah masih belum optimal

Perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:[5]

  • Kurang tegasnya pengaturan hukum tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat adat, namun pengaturannya masih belum tegas dan komprehensif.
  • Kurangnya pemahaman masyarakat adat tentang hak-hak mereka. Banyak masyarakat adat yang tidak mengetahui hak-hak mereka yang dilindungi oleh hukum. Hal ini membuat mereka rentan terhadap pelanggaran hak asasi.
  • Kurangnya kapasitas pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat adat. Pemerintah daerah seringkali tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk melindungi masyarakat adat, terutama dalam hal penegakan hukum.
  • Tekanan ekonomi dan politik. Tekanan ekonomi dan politik sering kali membuat masyarakat adat terpaksa mengabaikan hak-hak mereka. Misalnya, masyarakat adat seringkali terpaksa menyerahkan tanah ulayat mereka kepada perusahaan untuk mendapatkan pekerjaan atau bantuan ekonomi.

 

  • Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah

Perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah dapat dilakukan melalui berbagai upaya, baik secara normatif maupun praktis. Secara normatif, upaya perlindungan hukum tersebut dapat dilakukan melalui:

  • Perundang-undanga
  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memiliki sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan hak asasi masyarakat adat, termasuk dalam pengelolaan sumber daya manusia. Beberapa peraturan tersebut antara lain:
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia

 

Peraturan-peraturan tersebut secara tegas mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat, termasuk hak untuk berperan serta dalam pengelolaan sumber daya manusia di wilayah adat mereka.[6]

  • Kebijakan
  • Selain peraturan perundang-undangan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang bertujuan untuk melindungi hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia. Beberapa kebijakan tersebut antara lain
  • Pembentukan Forum Komunikasi Masyarakat Adat Provinsi Jawa Tengah
  • Pengembangan desa adat
  • Pemberdayaan masyarakat adat

 

Kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang dan kesempatan bagi masyarakat adat untuk berperan serta secara aktif dalam pengelolaan sumber daya manusia di wilayah adat mereka.

 

Secara praktis, upaya perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah dapat dilakukan melalui:[7]

  • Pembentukan lembaga adat
  • Lembaga adat merupakan salah satu instrumen penting dalam perlindungan hak asasi masyarakat adat. Lembaga adat dapat berperan sebagai mediator dan fasilitator antara masyarakat adat dan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia di wilayah adat.
  • Pendampingan hukum
  • Pendampingan hukum merupakan hal penting dalam memastikan bahwa hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia terpenuhi. Pendampingan hukum dapat dilakukan oleh lembaga hukum, organisasi masyarakat, atau individu yang kompeten.

 

Upaya perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah perlu dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat adat dapat berperan secara aktif dan adil dalam pengelolaan sumber daya manusia di wilayah adat mereka[8]

Untuk meningkatkan perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah, diperlukan upaya-upaya berikut:

  • Penyuluhan dan sosialisasi tentang hak asasi masyarakat adat kepada masyarakat adat, pemerintah, dan masyarakat umum. Penyuluhan dan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat adat, pemerintah, dan masyarakat umum tentang hak-hak masyarakat adat.
  • Penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih tegas untuk melindungi hak asasi masyarakat adat. Peraturan perundang-undangan yang lebih tegas diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
  • Peningkatan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi masyarakat adat. Peningkatan penegakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar hak asasi masyarakat adat.

 

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang upaya-upaya peningkatan perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah:

  • Penyuluhan dan sosialisasi tentang hak asasi masyarakat adat

Penyuluhan dan sosialisasi tentang hak asasi masyarakat adat dapat dilakukan oleh berbagai pihak, seperti pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan akademisi. Penyuluhan dan sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti pertemuan langsung, media massa, dan media sosial.[9]Penyuluhan dan sosialisasi tentang hak asasi masyarakat adat harus dilakukan secara tepat sasaran. Penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat adat harus menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan disampaikan dengan cara yang menarik. Penyuluhan dan sosialisasi kepada pemerintah dan masyarakat umum harus dilakukan dengan cara yang persuasif dan edukatif.[10]

  • Penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih tegas

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak asasi masyarakat adat harus disusun dengan lebih tegas. Peraturan perundang-undangan tersebut harus secara jelas mengatur hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia.

Peraturan perundang-undangan tersebut juga harus mengatur sanksi yang tegas bagi pelanggar hak asasi masyarakat adat. Sanksi yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar hak asasi masyarakat adat.

  • Peningkatan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi masyarakat adat

Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi masyarakat adat harus ditingkatkan. Pemerintah dan aparat hukum harus tegas dalam menindak pelanggaran hak asasi masyarakat adat.Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi masyarakat adat harus dilakukan secara cepat dan transparan. Hal ini diperlukan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat adat yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia.

 

  • KESIMPULAN

Perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah secara umum telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik peraturan perundang-undangan nasional maupun peraturan perundang-undangan daerah. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk memperkuat perlindungan hukum tersebut. Salah satu landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mencakup aspek perlindungan hak asasi masyarakat adat[11]. Dalam konteks pengelolaan sumber daya manusia, penting untuk memastikan bahwa kebijakan dan regulasi yang diterapkan memperhatikan dan menghormati keberlanjutan lingkungan serta hak-hak masyarakat adat. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab. Salah satu hal yang perlu diperbaiki adalah terkait dengan pengakuan dan penegasan keberadaan masyarakat adat. Dalam beberapa kasus, masih terdapat masyarakat adat yang belum diakui keberadaannya oleh pemerintah, sehingga hak-hak mereka juga belum sepenuhnya dilindungi. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya pemahaman pemerintah tentang masyarakat adat, serta kompleksitas prosedur pengakuan masyarakat adat.[12]

 

Ada beberapa faktor lain yang mengakibatkan perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: Tekanan ekonomi dan politik, kurangnya kapasitas pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat adat, kurangnya pemahaman masyarakat adat tentang hak-hak mereka, kurang tegasnya pengaturan hukum tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Hal lain yang perlu diperbaiki adalah terkait dengan pengaturan hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia. Dalam beberapa peraturan perundang-undangan, hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia masih diatur secara umum dan tidak spesifik. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya tumpang tindih pengaturan dan kesulitan dalam penerapannya. Perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah dapat dilakukan melalui berbagai upaya, baik secara normatif maupun praktis.

 

      Upaya perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah perlu dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat adat dapat berperan secara aktif dan adil dalam pengelolaan sumber daya manusia di wilayah adat mereka

 

  • PENUTUP

Pada umumnya masyarakat adat rentan terhadap pelanggaran atau pengabaian hak asasinya. Oleh sebab itu perlu mendapat perlindungan hukum khususnya dalam bentuk peraturan pemndang-undangan dari negara. Negara mempunyai tanggung jawab untuk memajukan, melindungi serta menegakkan hak asasi manusia terhadap warganya. Hal ini dapat dilihat dalam UUD 1945 yaitu Perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.

 

Pentingnya memperkuat pemahaman dan implementasi hak asasi manusia (HAM) yang mencakup hak-hak masyarakat adat, seperti hak atas tanah, partisipasi, lingkungan hidup yang sehat, dan hak-hak budaya. Ditemukan bahwa perlindungan hukum terhadap hak asasi masyarakat adat di Provinsi Jawa Tengah masih belum optimal. Beberapa faktor penyebab meliputi kurangnya pemahaman masyarakat adat, kurangnya kesadaran pemerintah, dan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi masyarakat adat.[13]

 

Untuk meningkatkan perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat, disarankan beberapa upaya, seperti penyuluhan dan sosialisasi, penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih tegas, dan peningkatan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi masyarakat adat. Penyuluhan dan sosialisasi diidentifikasi sebagai langkah awal penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat adat, pemerintah, dan masyarakat umum tentang hak-hak masyarakat adat. Diperlukan penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih tegas dan jelas mengenai hak asasi masyarakat adat, termasuk sanksi yang tegas untuk pelanggaran. Upaya perbaikan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan akademisi, serta menggunakan berbagai media untuk menyampaikan informasi.

 

Perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat di Provinsi Jawa Tengah memerlukan perbaikan melalui langkah-langkah konkret, termasuk edukasi, perubahan regulasi, dan peningkatan penegakan hukum.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ilyasa, R. M. A. (2020). Prinsip Pembangunan Infrastruktur yang Berlandaskan Hak Asasi Manusia Terhadap Eksistensi Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Sasi, 26(3), 380-391.

 

Zein, Y. A., & Nurvianti, D. (2017). Konsepsi Hak Masyarakat Hukum Adat Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Veritas et Justitia, 3(2), 414-436.

 

Maramis, M. R. (2013). Kajian Atas Perlindungan Hukum Hak Ulayat Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum UNSRAT, 21(4), 890.

 

Tumbel, Z. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Budaya Masyarakat Adat Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia. Lex Et Societatis, 8(1).

 

Ihda, R. (2023). REVITALISASI SUMBER DAYA MANUSIA UNTUK SINERGITAS KINERJA POLRI DITINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA (Doctoral dissertation, undaris).

 

Kertaningrum, P. H. (2021). Analisis Yuridis Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Dalam Proses Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah:(Studi Terhadap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).

 

Thontowi, J. (2015). Pengaturan masyarakat hukum adat dan implementasi perlindungan hak-hak tradisionalnya. Pandecta Research Law Journal, 10(1).

 

Universitas Islam Indonesia (Yogyakarta). Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM), Smith, R. K., Asplund, K. D., & Marzuki, S. (2008). Hukum hak asasi manusia. Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII).

 

Arliman, L. (2016). Peranan Filsafat Hukum Dalam Perlindungan Hak Anak Yang Berkelanjutan Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia. Doctrinal, 1(2), 208-228.

 

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun