Mohon tunggu...
FAISA ANINDYA PUTRI
FAISA ANINDYA PUTRI Mohon Tunggu... Lainnya - ILMU HUKUM (UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG)

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Tengah

17 Januari 2024   00:05 Diperbarui: 17 Januari 2024   00:55 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Dalam kasus pelanggaran hak asasi masyarakat adat, peran lembaga penegak hukum menjadi krusial. Sistem peradilan harus dapat memberikan keadilan dan perlindungan kepada masyarakat adat, memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dihormati. Keseluruhan, perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia Provinsi Jawa Tengah memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan perumusan kebijakan yang inklusif, pengakuan hukum adat, partisipasi aktif masyarakat adat, dan penegakan hukum yang efektif.

 

Adapun peraturan daerah (Perda) di tingkat provinsi atau kabupaten/kota di Jawa Tengah juga dapat memuat ketentuan khusus terkait hak asasi masyarakat adat dalam konteks pengelolaan sumber daya manusia. Penerapan prinsip-prinsip kearifan lokal dan partisipasi masyarakat adat dapat diatur lebih rinci dalam regulasi tersebut.

Selain itu, kerjasama antara pemerintah daerah, pihak swasta, dan masyarakat adat dalam pembuatan kebijakan dan implementasi program-program pengelolaan sumber daya manusia juga dapat diperkuat melalui perangkat hukum dan regulasi yang mendukung keterlibatan aktif masyarakat adat.

 

  • Perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki populasi masyarakat adat yang cukup besar. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah, pada tahun 2022 jumlah masyarakat adat di Jawa Tengah mencapai 4,2 juta jiwa atau sekitar 12,3% dari total populasi provinsi tersebut.

Masyarakat adat memiliki hak asasi manusia yang sama dengan warga negara lainnya, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya manusia. Hak ini penting untuk dilindungi agar masyarakat adat dapat berperan aktif dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat[4]

 

Pelindungan hukum hak asasi masyarakat adat di Indonesia diatur dalam berbagai instrumen hukum, baik hukum internasional maupun hukum nasional. Pada level hukum internasional, perlindungan hak asasi masyarakat adat diatur dalam instrumen-instrumen seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), dan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.

Pada level hukum nasional, perlindungan hak asasi masyarakat adat diatur dalam berbagai undang-undang, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan), dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun