Mohon tunggu...
FAISA ANINDYA PUTRI
FAISA ANINDYA PUTRI Mohon Tunggu... Lainnya - ILMU HUKUM (UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG)

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Tengah

17 Januari 2024   00:05 Diperbarui: 17 Januari 2024   00:55 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Peraturan-peraturan tersebut secara tegas mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat, termasuk hak untuk berperan serta dalam pengelolaan sumber daya manusia di wilayah adat mereka.[6]

  • Kebijakan
  • Selain peraturan perundang-undangan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang bertujuan untuk melindungi hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia. Beberapa kebijakan tersebut antara lain
  • Pembentukan Forum Komunikasi Masyarakat Adat Provinsi Jawa Tengah
  • Pengembangan desa adat
  • Pemberdayaan masyarakat adat

 

Kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang dan kesempatan bagi masyarakat adat untuk berperan serta secara aktif dalam pengelolaan sumber daya manusia di wilayah adat mereka.

 

Secara praktis, upaya perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah dapat dilakukan melalui:[7]

  • Pembentukan lembaga adat
  • Lembaga adat merupakan salah satu instrumen penting dalam perlindungan hak asasi masyarakat adat. Lembaga adat dapat berperan sebagai mediator dan fasilitator antara masyarakat adat dan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia di wilayah adat.
  • Pendampingan hukum
  • Pendampingan hukum merupakan hal penting dalam memastikan bahwa hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia terpenuhi. Pendampingan hukum dapat dilakukan oleh lembaga hukum, organisasi masyarakat, atau individu yang kompeten.

 

Upaya perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah perlu dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat adat dapat berperan secara aktif dan adil dalam pengelolaan sumber daya manusia di wilayah adat mereka[8]

Untuk meningkatkan perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah, diperlukan upaya-upaya berikut:

  • Penyuluhan dan sosialisasi tentang hak asasi masyarakat adat kepada masyarakat adat, pemerintah, dan masyarakat umum. Penyuluhan dan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat adat, pemerintah, dan masyarakat umum tentang hak-hak masyarakat adat.
  • Penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih tegas untuk melindungi hak asasi masyarakat adat. Peraturan perundang-undangan yang lebih tegas diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
  • Peningkatan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi masyarakat adat. Peningkatan penegakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar hak asasi masyarakat adat.

 

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang upaya-upaya peningkatan perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah:

  • Penyuluhan dan sosialisasi tentang hak asasi masyarakat adat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun