Penyuluhan dan sosialisasi tentang hak asasi masyarakat adat dapat dilakukan oleh berbagai pihak, seperti pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan akademisi. Penyuluhan dan sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti pertemuan langsung, media massa, dan media sosial.[9]Penyuluhan dan sosialisasi tentang hak asasi masyarakat adat harus dilakukan secara tepat sasaran. Penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat adat harus menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan disampaikan dengan cara yang menarik. Penyuluhan dan sosialisasi kepada pemerintah dan masyarakat umum harus dilakukan dengan cara yang persuasif dan edukatif.[10]
- Penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih tegas
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak asasi masyarakat adat harus disusun dengan lebih tegas. Peraturan perundang-undangan tersebut harus secara jelas mengatur hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia.
Peraturan perundang-undangan tersebut juga harus mengatur sanksi yang tegas bagi pelanggar hak asasi masyarakat adat. Sanksi yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar hak asasi masyarakat adat.
- Peningkatan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi masyarakat adat
Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi masyarakat adat harus ditingkatkan. Pemerintah dan aparat hukum harus tegas dalam menindak pelanggaran hak asasi masyarakat adat.Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi masyarakat adat harus dilakukan secara cepat dan transparan. Hal ini diperlukan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat adat yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia.
Â
- KESIMPULAN
Perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah secara umum telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik peraturan perundang-undangan nasional maupun peraturan perundang-undangan daerah. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk memperkuat perlindungan hukum tersebut. Salah satu landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mencakup aspek perlindungan hak asasi masyarakat adat[11]. Dalam konteks pengelolaan sumber daya manusia, penting untuk memastikan bahwa kebijakan dan regulasi yang diterapkan memperhatikan dan menghormati keberlanjutan lingkungan serta hak-hak masyarakat adat. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab. Salah satu hal yang perlu diperbaiki adalah terkait dengan pengakuan dan penegasan keberadaan masyarakat adat. Dalam beberapa kasus, masih terdapat masyarakat adat yang belum diakui keberadaannya oleh pemerintah, sehingga hak-hak mereka juga belum sepenuhnya dilindungi. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya pemahaman pemerintah tentang masyarakat adat, serta kompleksitas prosedur pengakuan masyarakat adat.[12]
Â
Ada beberapa faktor lain yang mengakibatkan perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: Tekanan ekonomi dan politik, kurangnya kapasitas pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat adat, kurangnya pemahaman masyarakat adat tentang hak-hak mereka, kurang tegasnya pengaturan hukum tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Hal lain yang perlu diperbaiki adalah terkait dengan pengaturan hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia. Dalam beberapa peraturan perundang-undangan, hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia masih diatur secara umum dan tidak spesifik. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya tumpang tindih pengaturan dan kesulitan dalam penerapannya. Perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah dapat dilakukan melalui berbagai upaya, baik secara normatif maupun praktis.
Â
   Upaya perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah perlu dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat adat dapat berperan secara aktif dan adil dalam pengelolaan sumber daya manusia di wilayah adat mereka
Â
- PENUTUP