Mohon tunggu...
FAISA ANINDYA PUTRI
FAISA ANINDYA PUTRI Mohon Tunggu... Lainnya - ILMU HUKUM (UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG)

hobi sy mendengarkan musik, menyanyi, marathon film. sy orangnya mudah bergaul.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Tengah

17 Januari 2024   00:05 Diperbarui: 17 Januari 2024   00:55 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Customary law communities are groups of people who have lived for generations in certain geographical areas in Indonesia. The source is ties to ancestral origins, a strong connection to the land, territory and natural resources in their customary territory, as well as the existence of a value system that determines different economic, political, social and legal institutions, both in part and in whole, from society in general. The human rights of indigenous peoples are part of the human rights protected by the state. In managing human resources, indigenous peoples have certain rights that must be protected. However, in practice, these rights are still often violated

This article was written with the aim of analyzing the legal protection of the human rights of indigenous peoples in human resource management in Central Java Province. The research method used is normative legal research. The research results show that legal protection for the human rights of indigenous peoples in human resource management in Central Java Province is still not optimal. This is caused by a lack of understanding of indigenous peoples about their rights and a lack of awareness by the government and the general public about the importance of protecting the human rights of indigenous peoples.

Key words: Human rights of indigenous peoples, human resource management, Central Java Province.

  • Latar Belakang 

Dilihat dalam catatan sejarah, Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yang luas dan didalamnya meliputi banyak sekali suku-bangsa, agama hingga ras yang berbeda, Merujuk dari kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beranekaragam dalam [1]

Hal kebiasaan, tradisi, adat-istiadat, budaya, hingga kepentingan-nya. Dalam hal ini Indonesia memiliki banyak sekali suku bangsa yang masih bertahan dan terus berkembang dalam tatanan kenegaraan nya. Menurut Ari Welianto (Maret, 2020) Indonesia merupakan negara yang sangat beragam, Indonesia memiliki suku bangsa atau etnik dan ras yang tersebar diwilayahnya. Merujuk pada sensus penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010, ada sekitar 1.340 suku bangsa yang dimiliki Indonesia. Seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali harus menjadi rujukan utama ketika pemerintah berbicara mengenai tanggung jawab negara. Berdasarkan konstitusi pula, dapat diartikan secara sederhana bahwa negara Indonesia yang akan dibentuk pada saat itu tidak akan membedakan orang perorangan atau kelompok orang dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Pemikiran ini muncul dari kesadaran bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dari satu negara, sedangkan negara dibentuk dengan kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada seluruh rakyatnya tanpa diskriminasi atau pembedaan berdasarkan agama, suku, pandangan politik, letak geografis, dan sebagainya. Termasuk di dalamnya adalah masyarakat hukum adat khususnya yang berada di daerah perbatasan.

 

Berangkat dari pemahaman bersama bahwa upaya mewujudkan penegakan hak asasi manusia (HAM) bagi masyarakat adat yang diemban oleh Negara adalah dengan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Landasan konstitusional perlindungan, pengakuan, dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat terdapat pada Pasal 18, Pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi: ILYASA, Raden Muhammad Arvy. Prinsip Pembangunan Infrastruktur yang Berlandaskan Hak Asasi Manusia Terhadap Eksistensi Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Sasi, 2020, 26.3: 380-391. “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” Keberadaan masyarakat dalam konstitusi diatur juga dalam Pasal 18B ayat (3), Pasal 28I ayat (3), serta pasal 32 ayat (1) dan 92) UUD 1945[2].

 

Perlindungan hukum terhadap hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah tercermin dalam berbagai regulasi, seperti UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, adanya UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengakui keberadaan masyarakat adat dalam pengambilan kebijakan di tingkat lokal. Dalam konteks ini, implementasi ketentuan hukum tersebut perlu diawasi secara ketat untuk memastikan hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi secara efektif.

 

  • Permasalahan

Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun