Mohon tunggu...
Fahreza Utama (55522110009)
Fahreza Utama (55522110009) Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercu Buana

Fahreza Utama - NIM: 55522110009 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pajak Internasional - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TUGAS Besar 02 Mata Kuliah Pajak Internasional: Hubungan Kepatuhan Perpajakan Internasional dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

12 November 2023   20:49 Diperbarui: 13 November 2023   11:47 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 42 ayat (1): Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 41, ayat (1), wajib pajak harus memberikan tanggapan tertulis atas SPHP serta daftar hasil pemeriksaan dalam bentuk:

  • lembar pernyataan yang menyatakan persetujuan hasil pemeriksaan jika Wajib Pajak menyetujui hasil pemeriksaan secara keseluruhan; atau
  • surat sanggahan jika Wajib Pajak tidak setuju dengan sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan

Pasal 42 ayat (2): Tanggapan tertulis yang dimaksud pada ayat (1) harus dikirim dalam waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal Wajib Pajak menerima SPHP.

Pasal 42 ayat (3): Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis sebagaimana disebutkan pada ayat (2) untuk waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu tersebut berakhir.

Pasal 42 ayat (4): Wajib Pajak harus memberikan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir untuk memperpanjang waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 42 ayat (5): Dalam kasus di mana pemeriksaan data spesifik dilakukan melalui pemeriksaan kantor yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (3), tanggapan tertulis yang dimaksud pada ayat (1) harus dikirim paling lama pada saat Wajib Pajak harus memenuhi undangan tertulis untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan Wajib Pajak tidak dapat memperpanjang waktu yang diperlukan untuk menyampaikan tanggapan tertulis.

Pasal 42 ayat (6): Wajib Pajak harus menyampaikan tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) baik secara langsung maupun melalui faksimili.

Pasal 42 ayat (7): Jika Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan SPHP secara tertulis, Pemeriksa Pajak membuat berita acara dan tidak memberikan tanggapan SPHP yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.

Pasal 43 ayat (1): Wajib Pajak harus diberikan hak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, seperti yang tercantum dalam SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), untuk melaksanakan pelaksanaan proses tersebut.

Pasal 43 ayat (2): Sebuah undangan tertulis dikirim kepada Wajib Pajak, yang mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, untuk memberikan hak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 43 ayat (3): Undangan yang disebutkan pada ayat (2) harus dikirim kepada Wajib Pajak dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:

  • diterimanya jawaban tertulis dari Wajib Pajak atas SPHP dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 42 ayat (2) atau ayat (3); atau
  • berakhirnya waktu yang ditetapkan dalam Pasal 42 ayat (3) jika Wajib Pajak gagal memberikan jawaban tertulis atas SPHP.

Bagian III
Mekanisme Pemeriksaan Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun