Mohon tunggu...
Fahreza Utama (55522110009)
Fahreza Utama (55522110009) Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercu Buana

Fahreza Utama - NIM: 55522110009 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pajak Internasional - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TUGAS Besar 02 Mata Kuliah Pajak Internasional: Hubungan Kepatuhan Perpajakan Internasional dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

12 November 2023   20:49 Diperbarui: 13 November 2023   11:47 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Pemeriksaan Rutin

Pemeriksaan pajak rutin ini dilakukan karena berhubungan dengan pemenuhan hak atau pelaksanaan kewajiban pajak WP, antara lain:

  • Mengirimkan SPT Masa PPN atau SPT Tahunan PPh yang menyatakan LB restitusi.
  • Mengirimkan SPT Masa PPN atau SPT Tahunan PPh yang menyatakan LB tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan.
  • Mengirimkan SPT Masa PPN LB kompensasi.
  • Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak telah diterima.
  • Mengirimkan SPT adalah kerugian.
  • Jika mereka melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau likuidasi, mereka akan meninggalkan Indonesia untuk waktu yang lama.
  • Mengubah tahun buku, metode pembukuan, dan evaluasi aktiva tetap.

B. Pemeriksaan Khusus

Hasil analisis risiko menunjukkan bahwa ada indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban pajak. Pemeriksaan khusus ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan, seperti:

  • Berdasarkan analisis risiko yang dibuat dengan menggunakan profil WP atau data internal lainnya, serta data eksternal yang diproses secara komputerisasi atau manual.
  • Ini dapat mencakup satu, beberapa, atau seluruh kategori pajak.
  • Pemeriksaan lapangan digunakan untuk memeriksanya.

2.5. Kriteria Pemeriksaan Pajak            

            Berdasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 (PMK18/PMK.03/2021) pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bisa dilakukan dalam hal memenuhi beberapa kriteria, diantaranya:

  • Pertama, ada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan Pasal 17B UU KUP.
  • Kedua, ada bukti konkret yang menyebabkan pembayaran pajak yang terutang kurang atau tidak dibayar sama sekali.
  • Ketiga, Wajib Pajak menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar.
  • Keempat, Wajib Pajak menerima pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
  • Kelima, Wajib Pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi.
  • Keenam, wajib pajak memiliki wewenang untuk melakukan penggabungan, pemekaran, likuidasi, peleburan, pembubaran, atau keluar dari Indonesia secara permanen.
  • Ketujuh, Wajib Pajak mengubah tahun buku atau teknik pembukuan.
  • Kedelapan, Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT atau tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk melaksanakan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.
  • Kesembilan, untuk melaksanakan pemeriksaan yang didasarkan pada analisis risiko, Wajib Pajak menyampaikan SPT yang dipilih.
  • Kesepuluh, PKP tidak melaksanakan penyerahan BKP atau JKP, dan sesuai dengan Pasal 9 ayat (6c) UU PPN, mereka telah diberikan pengembalian atau kredit pajak masukan.

2.6. Penyelesaian Pemeriksaan

Penyelesaian Pemeriksaan Pajak di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 (PMK18/PMK.03/2021) Bagian ke Empat tentang Tata cara Pemeriksaan pada Pasal 22 yang berbunyi:

Pasal 22 Ayat (1) Penyelesaian Pemeriksaan dengan membuat LHP dilakukan dalam hal:

  • Pemeriksaan dapat diselesaikan dalam jangka waktunya jika Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan ditemukan atau memenuhi panggilan tersebut, dan Pemeriksaan dapat diselesaikan dalam jangka waktu tersebut;
  • Setelah Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan ditemukan atau memenuhi panggilan Pemeriksaan, pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan belum dapat dilakukan sampai dengan: - waktu akhir perpanjangan tidak boleh lebih lama dari waktu yang ditetapkan dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3); atau - Tidak perlu memperpanjang waktu pengujian Pemeriksaan Kantor seperti yang dinyatakan dalam Pasal 1 7 ayat (1).
  • Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan terkait permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP: -  tidak ditemukan dalam waktu enam (enam) bulan sejak tanggal penerbitannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan; atau - tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam jangka waktu empat (empat) bulan sejak tanggal terbitnya Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor;
  • Dalam jangka waktu satu (satu) bulan sejak tanggal Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor diterbitkan, Wajib Pajak, wakil, atau kuasa Wajib Pajak yang melakukan pemeriksaan atas data khusus dengan pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan.
  • Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor telah ditangguhkan karena diikuti oleh Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, dan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka tidak termasuk: -  dihentikan karena Wajib Pajak individu yang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia secara terbuka; -  dihentikan karena tidak ada bukti permulaan tindak pidana perpajakan; -  dilakukan penyelidikan, tetapi dihentikan karena tidak ada bukti yang memadai, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana perpajakan, atau tersangka meninggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang KUP; atau - dilakukan penyelidikan dan penuntutan, dan telah ada putusan pengadilan mengenai tindak pidana perpajakan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang bebas dari segala tuntutan hukum, dan salinan putusan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak;
  • Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor telah ditangguhkan karena dilanjutkan dengan penyidikan sebagai bagian dari Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan secara tertutup, dan penyidikan tersebut meliputi: - dihentikan karena tidak ada bukti yang memadai, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana perpajakan, atau tersangka meninggal dunia sesuai dengan Pasal 44A Undang-Undang KUP; atau - dilanjutkan dengan penuntutan, dan telah ada putusan pengadilan mengenai tindak pidana perpajakan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang memutuskan tindak pidana tersebut bebas dari tuntutan hukum, dan salinan putusan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • Pasal 22 Ayat (2) Pemeriksaan lapangan atau kantor yang belum selesai seperti yang dinyatakan pada ayat (1) huruf b harus diselesaikan dengan menyampaikan SPHP dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal akhir pemeriksaan: - perpanjangan waktu pengujian pemeriksaan lapangan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) a dan ayat (3); a tau - perpanjangan waktu pemeriksaan pemeriksaan kantor sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 ayat (1),
    dan dilanjutkan tahapan Pemeriksaan sampai dengan pembuatan LHP.
  • Ayat (3) Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasa Wajib Pajak yang melakukan pemeriksaan atas data konkret melalui pemeriksaan kantor sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (3) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, pemeriksaan harus diselesaikan dengan menyampaikan SPHP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan yang disebutkan dalam ayat (1) huruf d.

2.7. Hasil Pemeriksaan Pajak

Hasil Pemeriksaan Pajak di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 (PMK18/PMK.03/2021) Bagian ke Empat tentang Tata cara Pemeriksaan pada Pasal 42 dan pasal 43 yang berbunyi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun