Pasal 15 ayat (1): Dalam jangka waktu pemeriksaan, kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diperiksa, yang mencakup:
- jangka waktu pengujian; dan
- jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan.
Pasal 15 ayat (2): Dalam kasus di mana pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan, jangka waktu pengumuman yang disebutkan pada ayat (1) huruf a tidak lebih dari 6 (enam) bulan, yang dimulai dari tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak hingga tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga.
Pasal 15 ayat (3): Saat pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor, jangka waktu pengujian yang ditetapkan pada ayat (1) huruf a tidak lebih dari 4 (empat) bulan. Waktu ini dimulai pada tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak datang untuk memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor, dan berakhir pada tanggal SPHP dikirimkan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota.
Pasal 15 ayat (4): Dalam kasus di mana pemeriksaan data spesifik dilakukan melalui pemeriksaan kantor, yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (3), jangka waktu pengujian yang disebutkan dalam ayat (1) huruf a tidak lebih dari satu (satu) bulan. Waktu ini dimulai pada tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewa menerima Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.
Pasal 15 ayat (5): Jangka waktu untuk membahas dan melaporkan hasil pemeriksaan yang disebutkan pada ayat (1) huruf b tidak lebih dari dua (dua) bulan, dimulai dari tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP.
Pasal 15 ayat (6): Dalam kasus di mana pemeriksaan data spesifik dilakukan melalui pemeriksaan kantor sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (3), jangka waktu untuk pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) huruf b adalah tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja, dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP.
Pasal 17 ayat (1): Dalam hal pemeriksaan kantor, jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 15 ayat (3) dapat diperpanjang hingga paling lama 2 (dua) bulan. Namun, untuk pemeriksaan data khusus yang dilakukan dengan pemeriksaan kantor, jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 5 ayat (3) tidak dapat diperpanjang.
Pasal 17 ayat (2): Perpanjangan waktu pemeriksaan kantor sebagaimana disebutkan pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
- Pemeriksaan Kantor diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya;
- terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/ atau keterangan kepada pihak ketiga;
- ruang lingkup Pemeriksaan Kantor meliputi seluruh jenis pajak; dan/ atau
- berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana Pemeriksaan.
2.3. Tujuan Pemeriksaan Pajak
Tujuan dari pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jangka waktu pemeriksaan pajak terdiri dari jangka waktu pengujian dan jangka waktu penghitungan pajak terutang. Pemeriksaan pajak dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. Pemeriksaan pajak juga merupakan bagian dari mekanisme sistem pajak yang dianut Indonesia, yaitu self-assessment. Dalam sistem tersebut, wajib pajak memiliki hak penuh dalam melakukan penghitungan, pembayaran hingga pelaporan pajak.
Tujuan dari pemeriksaan pajak adalah untuk:
- Uji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
- Memenuhi dan menerapkan peraturan perundang-undangan mengenai pajak.