Banyak harapan yang kadung disematkan melalui implementasi tax amnesty sehingga bisa memberikan pengaruh yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi bangsa. Langkah pemerintah memang tidak pernah lepas dari kritik dan saran. Satu hal pasti, sebagus apa pun kebijakan yang dikeluarkan jika lagi-lagi tidak ditaati oleh segenap elemen, sudah barang tentu rakyatlah yang pertama kali merasakan kerugiannya.
Namun, jika program ini berhasil, berarti benar bahwa tax amnesty memiliki tuah yang ampuh. â–¡
Aset Indonesia di Luar Negeri
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa jumlah harta milik orang Indonesia di luar negeri yang belum dipajaki sungguh fantastis. Tax Justice Network (TJN) pada 2010 melaporkan bahwa aset keuangan Indonesia yang berada di negara tax haven mencapai US$331 miliar.
Dengan menggunakan data bunga riil rata-rata Indonesia selama periode 2010-2015 (5,15%), perkiraan jumlah aset keuangan tersebut pada 2015 adalah sebesar US$430 miliar atau sekitar Rp5.844 triliun.Â
Jumlah tersebut setara dengan 52,7% dari perkiraan PDB tahun 2015 yang berjumlah Rp 11.091 triliun. Berangkat dari fakta tersebut, menteri keuangan meyakini dalamtax amnesty, aset yang berada di luar negeri bahkan mencapai Rp11.000 triliun dan repatriasi setidaknya dapat mendulang Rp1.000 trilyun (sebagian adalah deklarasiback to back loan).
Bank Indonesia dan CITA Â memprediksikan angka moderat Rp500 triliun repatriasi, atau setidaknya Rp200 triliun.
(sumber:Center for Indonesia Taxation Analysis)