Mohon tunggu...
Aziz Fahmi Hidayat
Aziz Fahmi Hidayat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Santri Nusantara

My Life, My Rule, My Decision

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Berharap "Tuah" Tax Amnesty

4 Oktober 2016   11:44 Diperbarui: 4 Oktober 2016   12:00 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Entah benar atau tidak, properti Indonesia pada akhirnya harus selalu dirangsang untuk bangkit dan maju. Umumnya, minat investor properti bahwa untuk berinvestasi akan tergoda bilamana ada sejumlah kebijakan yang memudahkan langkahnya dalam memutuskan untuk membeli atau tidak.

“Iya dong, sebagai investor kami butuh kepastian peraturan dan hukum karena yang kita taruh bukan uang kecil,” cetus seorang investor yang enggan disebutkan namanya.

Pemerintah pun jeli dalam menyikapi persoalan turunnya hasrat investasi masyarakat ini. Aneka amunisi disiapkan di antaranya kebijakan BI 7 Days Repo-Rate, LTV, paket kebijakan XIII sampai Tax Amnesty (pengampunan pajak). Pertanyaannya, apakah ini semua bakal membuat properti bangkit?

Menjawab pertanyaan tersebut, Yustinus punya analisis sendiri. Ia memaparkan, untuk mendorong sektor properti, pihak terkait seperti Bank Indonesia, OJK maupun pemerintah (Kementerian PUPR dan Kemenkeu) melakukan beberapa usaha melalui kebijakan seperti pelonggaran LTV dan paket kebijakan ekonomi.

Lebih rinci Yustinus menyebutkan, pelonggran LTV dinilai akan mampu meningkatkan penjualan properti karena masyarakat mengeluarkan uang kas atau modal yang lebih sedikit guna mampu membeli rumah. Berikutnya, selain LTV, Bank Indonesia juga telah mengubah suku bunga acuan menjadi BI 7-Days Repo Rate. Perubahan suku bunga acuan ini akan mampu menurunkan tingkat suku bunga pinjaman termasuk suku bunga KPR.

“Dengan demikian, biaya masyarakat untuk membeli rumah melalui kredit akan lebih murah,” pungkasnya.

Sementara itu, kiprah dari sisi pemerintah, yakni dengan mengeluarkan mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang membolehkan warga negara asing (WNA) membeli properti di Indonesia serta penurunan tarif PPh Final dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Kedua kebijakan ini secara teoretis akan mendorong permintaan terhadap properti karena memperluas kesempatan untuk mengakses properti (kemampuan membeli) dan perluasan ceruk kredit yang akan membantu konsumen.

“Saya rasa ini beberapa langkah stimulus yang cukup bijak di tengah kondisi perlambatan seperti sekarang,” sebutnya lagi.

Tuah TaxAmnesty

Dari sekian kebijakan yang digelontorkan pemerintah, yang mungkin paling menarik perhatian adalah terkait dengan kebijakan tax amnesty. Kebijakan yang satu ini layaknya hujan yang turun di musim kemarau. Kehadirannya begitu dinanti karena diyakini memiliki dampak sangat kencang terhadap pertumbuhan ekonomi nasional termasuk properti di dalamnya.

Bagaimana tidak? Harapan untuk dapat meningkatkan APBN dari jalur pengembalian dana deklarasi (dalam dan luar negeri) dan repatriasi (luar negeri) sangat besar sehingga bisa menyeret kemampuan negara untuk membangun sejumlah infrastruktur yang berimbas persis terhadap pertumbuhan industri properti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun