Mohon tunggu...
FADLY SURYA WIJAYA
FADLY SURYA WIJAYA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PELAJAR

MEMBACA MERUPAKAN JEMBATAN ILMU

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

pendekatan analisis dogmatik terhadap sistem hukum pidana di indonesia

21 Januari 2025   10:54 Diperbarui: 21 Januari 2025   10:54 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abstrak

Hukum pidana merupakan cabang hukum yang bertujuan menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu serta masyarakat. Dalam konteks Indonesia, hukum pidana diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah mengalami berbagai revisi untuk menyesuaikan perkembangan zaman. Artikel ini menggunakan pendekatan analisis dogmatik hukum untuk menelaah prinsip-prinsip dasar hukum pidana di Indonesia, kendala dalam implementasinya, dan bagaimana teori hukum dapat memberikan solusi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pembaruan KUHP merupakan langkah penting, namun implementasinya masih memerlukan perhatian khusus dalam aspek penegakan hukum.

Kata Kunci: Hukum pidana, Analisis dogmatik hukum, KUHP, Teori hukum

Abstract

Criminal law is a branch of law that aims to maintain public order and provide protection for the rights of individuals and society. In the Indonesian context, criminal law is regulated through the Criminal Code (KUHP) which has undergone various revisions to adapt to current developments. This article uses a dogmatic legal analysis approach to examine the basic principles of criminal law in Indonesia, the obstacles in its implementation, and how legal theory can provide solutions. Research findings show that updating the Criminal Code is an important step, but its implementation still requires special attention in the aspect of law enforcement.

Keywords: Criminal law, Legal dogmatic analysis, Criminal Code, Legal theory

PENDAHULUAN

Hukum pidana merupakan salah satu cabang hukum yang memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas dan ketertiban sosial. Sebagai alat kontrol sosial, hukum pidana bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu dan kepentingan umum, sekaligus mencegah tindakan yang dapat merugikan masyarakat. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara komprehensif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, keberadaan KUHP sebagai produk kolonial Belanda telah memunculkan banyak perdebatan terkait relevansinya dengan perkembangan masyarakat modern.

Seiring dengan dinamika sosial, ekonomi, dan budaya, Indonesia menghadapi tantangan dalam mengadaptasi hukum pidana yang mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang beragam. Pembaruan hukum pidana melalui pengesahan KUHP baru pada tahun 2022 merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum di Indonesia. Langkah ini diambil untuk menghilangkan unsur kolonial dalam hukum pidana sekaligus memperkuat keadilan sosial. Namun, meskipun telah disahkan, implementasi KUHP baru masih diwarnai berbagai kendala, termasuk lemahnya sistem penegakan hukum, konflik antara hukum nasional dan norma adat atau agama, serta tantangan dalam menciptakan harmonisasi hukum di tengah pluralitas masyarakat Indonesia.

Pendekatan analisis dogmatik hukum diperlukan untuk memahami prinsip-prinsip dasar hukum pidana dan mengidentifikasi masalah yang timbul dalam implementasinya. Pendekatan ini memberikan fokus pada teks hukum dan interpretasinya, sehingga memungkinkan evaluasi yang mendalam terhadap keberlanjutan norma-norma hukum pidana yang ada. Selain itu, penggabungan teori hukum, seperti teori utilitarianisme dan teori retributif, dapat memberikan landasan konseptual yang lebih kokoh dalam merancang solusi untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi.

Pentingnya kajian ini terletak pada kebutuhan untuk memastikan bahwa hukum pidana Indonesia tidak hanya menjadi instrumen normatif, tetapi juga alat yang efektif untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya bertujuan untuk menganalisis permasalahan dalam sistem hukum pidana Indonesia, tetapi juga memberikan rekomendasi yang relevan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam implementasi hukum pidana di masa mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun