Nama : Fadia Lyra Anjani
NIM : 43222010004
Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi & Etik UMB
Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak
Bangsa Indonesia merupakan negara yang sangat luas dengan keanekaragaman. kebudayaan yang ada. Sebagai bangsa yang besar, diperlukan orang pemimpin yang tangguh, yang berasal dari kepribadian dan nilai budaya masyarakat. Berbagai krisis yang dihadapi Indonesia saat ini semuanya bermula dari krisis moral. Berbagai krisis yang ada menjadikan penting untuk menemukan nilai-nilai luhur bangsa yang dapat menjadi acuan dalam berdiri dan bertindak. Penulis mencoba mengkaji. perbedaan ajaran moral dan nilai-nilai Semar terkait dengan sifat dan sikap seorang pemimpin. Dengan menggunakan pendekatan hermeneutika, semiotika dan simbolik , dilakukan kajian terhadap perbedaan makna simbolik pada tokoh Semar.
Semar adalah nama tokoh punakawan terpenting dalam wayang Jawa, genap dalam wayang Sunda dan Bali. Tokoh ini akan menjadi pelindung tahun sekaligus penasehat para pejuang dalam pementasan kisah Mahabarata dan Ramayana. Tokoh Semar yang pertama kali ditemukan dalam karya sastra masa kerajaan Majapahit berjudul Sudamala. Semar dikisahkan sebagai pelayan tokoh utama cerita, khusus Sahadewa keluarga Pandawa. Dalam posisinya sebagai abdi, Semar tidak hanya menjadi abdi namun juga penyampai humor, candaan, dan ketegangan orang yang memecahkan cerita.
Semar adalah penjelmaan Sang Hyang Ismaya yang memasuki jalan kematian, pada tahun ketika Semar diperintahkan turun ke bumi oleh Sang Hyang Tunggal. Oleh karena itu, Sang Hyang Ismaya yang semula berwajah cantik dan berbadan rapi berubah menjadi jelek . Namun sebelum datang ke bumi, Semar meminta untuk berteman. Sudjaruto, Sumari, Udang Wiyono berkata: Sang Hyang Ismaya adalah salah satu dari tiga putra Hyang Tunggal. Ibunya adalah dewi Rakti. Namun dalam pewayangan pada umumnya, khususnya ibu dari Wayang Purwa Sang Hyang, , Ismaya adalah dewi Rekatawati. Menurut Paramayoga, istri Sang Hyang Ismaya adalah Dewi Senggani, dan di bidang pertanian adalah Dewi Kanastri atau Kanastren. Sang Hyang Ismaya lahir bersamaan dengan kedua kakak laki-lakinya, Sang Hyang Manikmaya dan Sang Hyang Antaga. Awalnya mereka terlahir sebagai cahaya, kemudian berubah menjadi butir telur. Menurut Sang Hyang Tunggal, telur dipuja sebagai tiga orang putra. Cangkang telur sebanyak butir menjadi Sang Hyang Antaga, putih telur menjadi Sang Hyang Ismaya, sedangkan kuning telur sebanyak butir menjadi Sang Hyang Manikmaya. Ketiga anak ini semuanya merasa dirinyalah yang terkuat dan paling layak menjadi penerus Sang Hyang Tunggal sebagai penguasa Kerajaan Surga, karena tidak ada satupun dari mereka yang mau mengalah. Sang Hyang Tunggal memberi syarat: “Barangsiapa mampu menelan Gunung Mahameru dan memuntahkannya, berhak untuk tinggal di surga”. Sang Hyang Antaga berkesempatan memamerkan kesaktiannya untuk pertama kalinya. Ia berusaha menelan gunung itu, tetapi sampai mulutnya terkoyak, gunung itu tidak ditelannya. Pada ronde kedua, Sang Hyang Ismaya dengan kesaktiannya menelan Mahameru sebanyak kali namun tidak dapat dimuntahkan. Dia mencoba mengeluarkan gunung melalui rektum tetapi juga tidak berhasil. Gunung itu berhenti di perut Ismaya. Karena gunung itu tenggelam, Sang Hyang Manikmaya tidak sempat mempertunjukkan kesaktiannya yang berjumlah itu. Demikianlah Sang Hyang Manikmaya diangkat oleh Sang Hyang Tunggal sebagai pewaris takhta kahyangan. Ayahnya memerintahkan Sang Hyang Ismaya turun ke bumi pada tahun dan berperan sebagai pelindung orang-orang shaleh. Sebagai PNS, Ismaya menggunakan nama Semar, Samarasanta, Semarsanta, Janabadra dan Badranaya. Tahun Turunnya Batara Ismaya ke Marcapada (Bumi) dengan nama Semar bertepatan dengan lahirnya Bambang Manunumasa putra Bambang Parikenan pada tahun 4. Manumansa adalah manusia pertama yang menjadi anak (diasuh) oleh Semar . Demikian pula dalam kitab lain, diceritakan bahwa langit dan bumi pada zaman dahulu carita sama-sama dipimpin oleh Sang Hyang Wenang yang mempunyai seorang anak Namanya Sang Hyang Tounggal. Sang Hyang Tunggal kemudian beristri Dewi Rekawati, Putri Kepiting Raksasa bernama Rekatama.
Tokoh Semar merupakan pemimpin badut yang berpikiran adil meskipun jelek. Tokoh Semar dihadirkan sebagai penasehat dan pelindung para ksatria yang berbudi luhur, khususnya para Pandawa bersaudara. Sifatnya yang sederhana, kejujuran, ketulusan, kebijaksanaan, kecerdasan dan pengertian membuatnya mendapatkan rasa hormat dan penghargaan dari para ksatria. Dalam buku Psikologi Raos dalam Wayang karya Suwardi Endraswara disebutkan bahwa tokoh Semar membawa dimensi baru dan lebih dalam pada etika wayang. Semar sering disebut pengemis, namun ia lebih suka menjadi simbol bagi manusia, itulah sebabnya Semar dijuluki manusia setengah dewa. Namun bagi Semar, pemimpin adalah tuan dan juga pelayan, sehingga meskipun ia seorang setengah dewa, ia tetaplah seorang pelayan atau asisten para ksatria. Dengan demikian, Semar ditampilkan sebagai penguasa kahyangan namun juga sebagai abdi saudara Pandawa. Secara spiritual, Semar mempunyai jiwa yang dewasa, terlihat dari kepribadiannya yang sederhana, tenang, rendah hati, ikhlas, tidak munafik, tidak pernah terlalu sedih tetapi juga tidak pernah terlalu menyenangkan. Ia mempunyai sifat kalem dan kalem, sifat seperti air yang tenang namun dominan, namun di balik sifat tenang itu terdapat kejeniusan, batin yang tajam, pengalaman hidup dan kaya ilmu. Siluetnya digambarkan memiliki ciri-ciri bulan. Wajahnya yang pucat menunjukkan bahwa ia tidak pernah menuruti hawa nafsu, ia disebut juga semareka den Prayitna semare yang artinya tertidur. Tertidur artinya pikiran terjaga, sedangkan panca indera tertidur akibat gangguan nafsu negatif. Yang terpenting Semar selalu berdoa mohon ridha Tuhan. Dalam cerita-cerita wayang, Semar dihadirkan secara samar-samar dan ambigu, namanya diambil dari dua kata sengsem dan Samar yang artinya mencintai sesuatu yang samar-samar atau tidak kelihatan. Sifat ambigunya terlihat ketika muncul dalam cerita-cerita tentang pertunjukan wayang, apapun judul dan lakon yang dibawakan. Semar dan Punakawan akan selalu muncul bersama tokoh Pandawa di setiap klimaksnya dan disebut 'gara-gara'. Dalam filsafat Jawa, Semar disebut Badranaya yang didalamnya terdapat kata Bebadra yang berarti membangun sarana dari awal, sedangkan Naya berarti mangrasul utusan. Sederhananya, Badranaya berarti membangun dan melaksanakan perintah Tuhan untuk kemaslahatan manusia di muka bumi.
Bahwa cerita wayang dalam lakon Semar Mbangun Kahyangan merupakan salah satu lakon carangan yang penuh dengan pesan moral. Lakon ini menjadikan sosok punakawan sebagai tokoh utama pertunjukan dan daya tarik tersendiri bagi dalang serta penikmat wayang. Inti cerita dari lakon ini adalah, Semar sebagai tetua kerajaan yang sekaligus simbol rakyat, menghendaki para petinggi kerajaan untuk membangun jiwanya sebagai pemimpin. Pada lakon ini terlihat bahwa terkadang penguasa memandang sebalah mata rakyatnya, menganggap rakyat sebagai orang yang bodoh. Pemimpin cenderung tangguh dan ingin menang sendiri, namun pada akhirnya pemimpin yang lupa diri justru diperhatikan masyarakat. Koin ini menggambarkan konflik antara penguasa dan rakyatnya yang terjadi hingga saat ini. Oleh karena itu, secara tidak langsung cerita lakon ini mencerminkan keadaan pemerintahan Indonesia saat ini. Tokoh Semar dengan jelas menyampaikan pesan kepada para pemimpin : mereka harus selalu memperhatikan dan mendengarkan. Dengarkan suara rakyat, jadilah bijaksana dan tidak sembarangan mengikuti instruksi pemerintah. Sekaligus berpesan kepada warga agar berani mengemukakan pendapat dan gigih membela kebenaran. Pesan- pesan moral yang luhur serta ajaran Agama Islam yang terkandung dalam lakon Semar Mbangun Kahyangan ini harus disampaikan kepada generasi muda Indonesia. Karena sebagai calon pemimpin bangsa, moral mereka harus dibentuk secara baik.
Semar merupakan tokoh Panakawan yang secara simbolis mengajarkan bagaimana menjadi manusia yang baik atau pemimpin yang baik. Perbedaan sifat dan ajaran tersebut antara lain: pemimpin tidak mengagungkan nenek moyang dan asal usulnya, pemimpin harus (temuwo) berpikir dan mempunyai visi yang luas dan mendalam. pemimpin tidak boleh menolak kritik, pemimpin harus mudah tergerak oleh penderitaan rakyatnya, pemimpin harus selalu siap mengabdi dalam kondisi apapun dan Pemimpin harus mampu berdehem (menghargai hasil pemimpin sebelumnya dan menutupi menghilangkan kejahatan apa pun yang ada).
Negara Indonesia merupakan negara yang besar dan kaya raya, salah satu wujud kehebatan dan kekayaan negara ini adalah keberagaman budaya yang dimiliki masyarakatnya. Setiap daerah hidup dengan bahasa dan budayanya masing-masing. Keanekaragaman budaya tentu menjadi anugerah istimewa yang harus selalu dilindungi dan dilestarikan.
Jika keberagaman budaya yang kita miliki tidak dijaga dengan baik, maka negara-negara ini akan mengalami perubahan budaya yang dapat berujung pada krisis moralitas anak. Ketika terjadi krisis moral yang salah satunya disebabkan oleh perubahan budaya, maka akan terjadi pembiasan budaya akibat dominasi budaya dunia atas budaya masyarakat Indonesia. Hal ini akan menyebabkan masyarakat kita tidak lagi mengedepankan warisan luhur budaya nenek moyang, melainkan lebih mengutamakan budaya serapan dari budaya asing.
Pengaruh budaya ini merambah ke budaya gaya hidup di masyarakat kita. Masyarakat kita yang tadinya hidup dengan prinsip kesetiakawanan, saling membantu dan memaafkan jika berbuat salah, kini menjadi masyarakat yang saling bermusuhan, saling membenci bahkan berujung pada konflik antar bangsa atau berbagai pihak.
Banyaknya permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini merupakan krisis multidimensi yang terjadi di berbagai bidang kehidupan, baik ekonomi, politik, sosial dan budaya serta bidang lainnya. Jika kita cermati, semua krisis ini lahir dari krisis moral. Banyak fakta dan kenyataan yang menunjukkan bahwa saat ini sedang terjadi fenomena degradasi moral bangsa.
Dampak dari krisis moral ini menyebabkan bangsa ini semakin terdegradasi dan menjadi bangsa yang terbelakang. Negara ini bisa menjadi hantu bagi rakyatnya sendiri. Tren kemerosotan moral bangsa yang terjadi akhir-akhir ini telah dirasakan di seluruh lapisan masyarakat.Krisis moral ini bisa menjadi bom waktu bagi negara ini, yang sewaktu-waktu bisa meledak.
Mengingat pentingnya peran etika dalam kehidupan kita, harus melakukan upaya serius untuk menyelesaikan dan mengelola krisis etika yang sedang melanda negeri ini, melanjutkan upayanya untuk menggali nilai-nilai moralitas yang indah dan kuat. Budaya tradisional yang indah. Disadari atau tidak, moralitas merupakan sesuatu yang mempunyai dampak besar dalam kehidupan kita. Etika merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan sosial manusia.
Maka sebenarnya diperlukan upaya yang lebih untuk dapat dengan jelas membentuk ajaran-ajaran moral yang berbeda dari berbagai budaya masyarakat Indonesia , yang apabila dibentuk akan sangat sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia. Upaya yang bertujuan untuk menurunkan ajaran-ajaran etika dari masyarakat lokal Kebudayaan Indonesia menjadi lebih penting ketika kita menyadari bahwa kita perlu memiliki karakter dan identitas suatu negara. Dengan menggunakan metode hermeneutika , semiotika dan ikonografi, akan dilakukan kajian terhadap berbagai simbol yang terdapat pada tokoh Semar yang banyak mengandung hikmah moral kehidupan khususnya mengenai hakikat dasar seorang pemimpin.
Semar Merupakan simbol karakter manusia. banyak hikmah yang bisa dipetik dari tokoh panakawan ini, hal ini sesuai dengan ciri-ciri orang jawa yang selalu mengajarkan segala sesuatu secara simbolik. terdapat ungkapan jawa klasik yang secara gamblang mengungkapkan hal tersebut, yaitu "Wong bahasa jawa iku nggoning semu, sitapi in samudana, sesadone ingadu manis". jawa dimana semua pasemon (simbol) berada, semua disamarkan dengan tujuan agar menjadi indah dan manis. mengekspresikan kemarahan adalah saru (tidak hormat). sikap antar rasa (menjaga emosi) penting dalam menjaga emosi orang lain (Hadiwijaya, 2010, 23)
citra pemimpin yang terlibat dalam wayang Semar Mbagun Khayangan menunjukan upaya Aemar untuk memperjelas konsep apa itu pemimpin bagi kerajaan Amarta. semar lebih menghormati rakyat jelata dibandingkan dewa utama. Tubuh, Kepribadian, dan Kualitas semuanya berada pada level tinggi tetapi penampilannya sangat dihargai. Semar mudah menangis melihat penderitaan orang yang melayaninya, itulah sebabnya wayang semar selalu berkaca-kaca.
semar cenderung menangisi orang lain dibandingkan diri nya sendiri. semar sudah tidak peduli lagi, tidak lagi memikirkan dirinya sendiri melainkan hanya memikirkan penderitaan orang lain. Semar sebagai keturunan dewa seharusnya menguasai 'dunia atas' dan menguasai segalanya, tetapi ia memilih hanya menjadi abdi, tidak kaya dan tidak berkuasa.
Semar digambarkan sebagai simbol nilai-nilai ideal yang menjadi pandangan hidup masyarakat Jawa, antara lain:
1. Semar ke dunia : singgah di Ngombe. Dunia ini hanya palsu dan tidak jelas karena pada akhirnya akan kembali kepada Sang Pencipta. Oleh karena itu, turunnya Semar ke dunia merupakan simbolik yang bersifat sementara.
2. Dharmahita (menyerah). Sebagai contoh sikap Semar yang digambarkan sebagai dewa namun merupakan abdi atau abdi dari saudara Pandawa, artinya menurut pemahaman orang Jawa, walaupun mempunyai kedudukan yang tinggi, namun ia harus tetap rendah hati.
3. Urip Samadya (Hidup Sederhana). Dari sosok Semar yang disebut sebagai dewa namun tetap menjadi abdi, kita bisa belajar untuk hidup sederhana dan tidak terlalu ambisius. Menikmati hidup saja sudah cukup, karena roda terus berputar.
4. Berbasis di Pambudi (sopan dan halus). Semar yang digambarkan sebagai seorang laki-laki namun dengan perawakan dan ciri wajah yang feminim, artinya dimanapun berada harus tetap sopan, halus, lemah lembut sebagai perempuan dan tidak terkesan menantang di hadapan orang lain. Ketidakjelasan sikap Jawa antara Iengi dan Mboten. Maksud dari sikap samar-samar ini adalah untuk menghindari konflik dan menjaga keharmonisan, sehingga orang Jawa mengiyakan padahal awalnya tidak.
Punakawan adalah seorang abdi (bukan abdi). Seorang hamba harus bijaksana, dapat dipercaya, jujur, visioner, tenang dan mempunyai keberanian yang cukup untuk menghadapi segala situasi dan emosi, baik yang sederhana maupun yang kompleks.
Kehadiran Semar dalam kehidupan nyata seringkali ditunggu-tunggu seiring dengan semakin kacaunya situasi negara saat ini, kesengsaraan dan penindasan pihak yang kuat terhadap yang lemah semakin sering terjadi, moralitas dan etika semakin lumrah. memikirkan kekayaan pribadi tanpa mengkhawatirkan kekayaan pribadi. kondisi masyarakatnya yang semakin tertindas dengan kebijakan yang mereka ambil. Simbol kebijaksanaan dalam dunia wayang, Semar adalah dewa yang menyamar sebagai orang kecil untuk memulihkan perdamaian ketika negara berada dalam situasi berbahaya. Hal ini membuat banyak orang, atau segelintir orang yang masih peduli dengan keberlangsungan negeri ini, mendambakan sosok Semar yang kini bereinkarnasi di kehidupan nyata, mampu menyelamatkan negara dari krisis.Berbagai krisis multidimensi tengah menyerang Indonesia. Hari ini. Bangsa. Selain itu, dalam Islam juga diajarkan bahwa akan ada Al-Mahdi yang diturunkan Tuhan sebagai penyelamat.
Semar juga merupakan lambang mistik pati Ngelmu-Kasampurnaning, khususnya Bojo sira arsa Mardi Kamardikan, ajwa Samar Sumingkiring dur-kamurkan Mardika, artinya “kemerdekaan jiwa dan jiwa, artinya kebebasan jiwa dan jiwa, yang Yaitu, tidak diserbu hawa nafsu dan keduniawian demi mencapai kematian yang sempurna dan suci, tanpa noda dosa.
Apa itu Korupsi
Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau perilaku kriminal yang dilakukan oleh individu atau organisasi yang mempunyai kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah atau menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Korupsi dapat melibatkan berbagai aktivitas, termasuk penyuapan, penjualan pengaruh dan penggelapan, dan juga dapat melibatkan tindakan hukum di banyak negara. Korupsi politik terjadi ketika pejabat atau pegawai pemerintah lainnya bertindak dalam kapasitas resminya demi keuntungan pribadi. Korupsi lebih banyak terjadi di negara kleptokrasi, oligarki, negara narkotika, dan negara mafia. Data terkini menunjukkan bahwa korupsi sedang meningkat. Setiap negara mengalokasikan sumber daya nasional untuk mengendalikan dan mengatur korupsi dan mencegah kejahatan. Strategi yang diterapkan untuk memberantas korupsi sering kali dirangkum dalam istilah anti korupsi. Selain itu, inisiatif global seperti Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB 16 juga memiliki target yang diharapkan dapat mengurangi segala bentuk korupsi secara signifikan.
Menurut buku “Teori dan Praktek Pendidikan Anti Korupsi” karya Sukiyat, korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat dan merusak. Dengan demikian, korupsi dapat dipahami sebagai perbuatan yang sifat dan kondisinya tidak bermoral dan bejat, berkaitan dengan jabatan pada instansi atau aparatur pemerintah, penyalahgunaan jabatan karena pemberian, melibatkan faktor dan kebijakan ekonomi, serta menempatkan keluarga atau kelompok dalam pelayanan di dalam lingkungannya yurisdiksi mereka.
Perspektif Hukum Tindak Pidana Korupsi
1. Melanggar hukum, memperkaya orang/organisasi lain, merugikan keuangan/perekonomian negara (pasal 2)
2. Memanfaatkan jabatan atau jabatan dapat merugikan keuangan atau jabatan dapat merugikan keuangan/jabatan dapat merugikan keuangan atau ekonomi Negara (pasal 3)
3. Korupsi (pasal 5, pasal 6 dan Pasal 11)
4. Penggelapan dalam menjalankan fungsi (Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10)
5. Pemerasan (pasal 12)
6. Berkaitan dengan subkontrak dalam proyek pengadaan barang atau jasa pemerintah (pasal 7)
7. Penyuapan (pasal 12B dan pasal 12C)
Tindak Pidana Korupsi dalam Garis Besar
1. Tindak pidana korupsi umum Perbuatan melawan hukum
2. Penyalahgunaan kekuasaan, kesempatan atau sarana
3. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau masyarakat
4. Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
5. Menghalangi penyidikan perkara korupsi
6. Kegagalan memberikan informasi atau memberikan informasi palsu
7. Bank tidak memberikan informasi mengenai rekening mencurigakan
8. Saksi atau ahli tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu
9. Pemilik rahasia resmi tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu
10. Saksi mengungkap identitas jurnalis
11. Kegiatan perencanaan penggunaan anggaran sektor publik, kebijakan pemerintah terkait anggaran, dan langkah-langkah prosesnya masih kurang profesional, terutama dalam belanja barang/jasa, dan lain-lain.
Bagian dari tindak pidana korupsi
1. Kerugian keuangan negara
2. Orang yang memberi dan menerima suap kepada pejabat di birokrasi pemerintahan
3. Perbuatan curang
4. Benturan kepentingan korupsi pembelian barang/jasa,
5. Memberi atau menerima hadiah atau janji (korupsi),
6. Penggelapan dalam pelaksanaan fungsi,
7. Pemerasan dalam pelaksanaan fungsi,
8. Memperoleh keuntungan secara tidak sah (pemerasan),
9. Partisipasi dalam pengadaan publik (misalnya perdata pegawai/penyelenggara negara)
10. Menerima tantiem (bagi PNS/penyelenggara negara).
Secara garis besar, korupsi atau korupsi politik adalah penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi. Faktanya, semua bentuk pemerintahan/pemerintahan adalah sasaran korupsi. Tingkat keparahan korupsi bervariasi, mulai dari yang ringan berupa penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima bantuan, hingga korupsi pejabat yang serius dan sebagainya. Inti dari korupsi adalah kleptokrasi, yang secara harafiah merupakan pemerintahan para pencuri, dimana tidak ada lagi kepura-puraan untuk bertindak jujur. Korupsi yang terjadi di bidang politik dan birokrasi dapat bersifat sepele atau serius, terorganisir atau tidak terorganisir. Meskipun korupsi sering memfasilitasi kegiatan kriminal seperti perdagangan narkoba, pencucian uang dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas pada bidang-bidang tersebut saja. Untuk mempelajari masalah ini dan mencari solusinya, penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan. Tergantung pada negara atau yurisdiksinya, terdapat perbedaan antara apa yang dianggap korupsi dan apa yang tidak. Misalnya saja, sponsorship pemilu oleh beberapa partai politik sah di satu tempat, namun tidak di tempat lain.
Kondisi yang mendukung munculnya korupsi
Persepsi masyarakat internasional dan domestik (kebanyakan pengusaha dan pemerintah) tentang tingkat korupsi di suatu negara, tingkat korupsi terutama berkaitan dengan perizinan operasional, pajak, bagi pemenang pengadaan publik . barang dan jasa melalui proses lelang Satuan Kerja Pengadaan. Barang/Jasa, Bea Cukai, Pajak Ilegal dan Proses Pembayaran Kondisi Proyek, Keuangan dan Perbankan, Migas, BUMN dan Badan Usaha Milik Negara, Pengelolaan APBN dan APBD, Organisasi Internasional Pengelolaan dan Pengelolaan Aset Daerah, Pertambangan, Pelayanan Publik, Umum Daerah Otoritas Pelayanan. Yang mendukung munculnya korupsi antara lain adalah orang-orang berikut ini :
1. Konsentrasi kekuasaan di kalangan pengambil keputusan tidak bertanggung jawab langsung kepada masyarakat.
2. Kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan pemerintah.
3. Kampanye politik memerlukan biaya yang mahal dan pengeluarannya melebihi sumber pendanaan politik pada umumnya.
4. Proyek yang melibatkan uang masyarakat (masyarakat) dalam jumlah besar.
5. Lingkungan yang tertutup dan peduli serta jaringan “teman lama”.
6. Lemahnya ketertiban hukum.
7. Kelemahan profesi hakim.
8. Kurangnya kebebasan berpendapat dan pers.
9. Gaji pegawai pemerintah sangat rendah.
10. Kurangnya pengendalian yang memadai untuk mencegah korupsi atau sumbangan kampanye.
11. Komponen DPRD menuntut pembagian proyek dan/atau menerima dan membayar suap
12. Kebijakan berbiaya tinggi
13. Pemilu dan sistem pemilu daerah yang bermasalah
14. Proses pencalonan yang bersifat transaksional
15. Partai politik
Realitas, non-ideologi dan korupsi
1. Sikap pasif masyarakat terhadap korupsi
2. Oknum politisi
3. Politisi tidak etis
Menurut Pasal 5 UU No.20 Tahun 2001 Terpidana dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling lama 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap orang:
1. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau pejabat administrasi dengan maksud membujuk pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dalam menjalankan fungsinya
2. Memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau pengurus karena atau sehubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan tugasnya, baik yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugasnya maupun tidak.
Sesuai Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2001 diubah Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan sebanyak-banyaknya 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) per orang:
1. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim untuk mempengaruhi putusan perkara yang dibawa ke hakim; atau
2. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang demi hukum ditetapkan menjadi pengacara untuk menghadiri sidang dengan tujuan mempengaruhi nasehat atau pendapat yang akan diberikan terjadi dalam rangka perkara yang diajukan ke pengadilan . untuk menghakimi, sebagai orang yang korup dengan iman yang kuat.
3. Disiplin adalah keyakinan terhadap apa yang seharusnya terjadi, bukan pembenaran atas apa yang bisa terjadi, namun disiplin adalah membiasakan diri pada apa yang benar, berkomitmen pada apa yang telah disepakati, dan menganggapnya serius.
4. Kehandalan adalah sifat yang dapat dipercaya, hal ini penting karena dengan jabatan yang disandangnya, kehandalan ini dapat menjadi pedoman bagi seseorang untuk menjaga kepercayaan negara asal dan masyarakat terhadap apa yang kita lakukan.
5. Kerja sama, sikap ini tidak muncul dalam semalam, namun sederhananya, masyarakat yang mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan kolektif merasa lebih ringan dan dapat menyelesaikan masalah secara efektif
Menurut Pasal 12B UU No.20 Tahun 2001
•Bonus bagi Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Negara dianggap suap apabila berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugasnya, dengan ketentuan setelah :
1. Senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, bukti bahwa pembayaran tersebut bukan merupakan suap yang dilakukan oleh penerima;
2. Apabila nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,00.(sepuluh juta rupiah), bukti bahwa uang itu suap akan dihadirkan oleh jaksa.
• Ancaman pidana terhadap pegawai negeri atau pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
Dalam konteks kriminologi atau ilmu pidana, terdapat sembilan jenis korupsi, yaitu:
1. Korupsi politik mencakup kekuasaan di daerah legislatif sebagai lembaga legislatif. Secara politis, lembaga tersebut dikendalikan oleh kepentingan pribadi karena dana yang dibelanjakan pada pemilu seringkali dikaitkan dengan aktivitas perusahaan tertentu. Para pengusaha berharap anggota parlemen di Kongres dapat mengeluarkan peraturan yang menguntungkan mereka.
2. Suap politik, khususnya kegiatan yang berkaitan dengan sistem kontrak kerja kontrak antara unit pelaksana dan kontraktor, menciptakan peluang untuk menghasilkan banyak uang bagi pihak-pihak yang terlibat.
3. Kecurangan pemilu adalah korupsi yang berkaitan langsung dengan kecurangan pemilu pada umumnya.
4. Praktik pemilu yang korup adalah tindakan kampanye yang menggunakan fasilitas negara atau uang yang dilakukan oleh calon yang sedang memegang kekuasaan negara.
5. Korupsi sewenang-wenang adalah korupsi yang dilakukan karena kebebasan menentukan kebijakan.
6. Korupsi ilegal adalah korupsi yang dilakukan melalui bahasa hukum atau penafsiran hukum yang membingungkan. psi jenis ini dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengacara, maupun hakim.
7. Korupsi ideologi merupakan gabungan antara korupsi sewenang-wenang dan korupsi ilegal yang dilakukan untuk kepentingan kelompok.
8. Korupsi yang bersifat tentara bayaran adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.
Dalam konteks hukum pidana, tidak semua jenis korupsi yang kita kenal merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, setiap perbuatan yang dinyatakan korupsi harus mengacu pada UU Pemberantasan Tipikor.
Penyebab terjadinya korupsi antara lain:
1. Kurangnya gaji
2. penghasilan PNS dibandingkan kebutuhan sehari-hari yang semakin meningkat seiring berjalannya waktu
3. Kejanggalan manajemen
4. Modernisasi Mental emosi
5. Kombinasi beberapa faktor.
Pendidikan antikorupsi sejak dini merupakan salah satu cara untuk memberantas korupsi. Dengan memberikan pendidikan antikorupsi sejak dini, dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang praktik korupsi sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi. Pendidikan antikorupsi juga dapat menambah pengetahuan tentang dampak/akibat korupsi sehingga kita dapat mencegah bahkan ikut serta dalam pemberantasan korupsi.
Upaya pemberantasan korupsi meliputi 15 upaya sebagai berikut:
1. Mempercepat penyelesaian perbedaan penggunaan ruang dan tumpang tindih izin lahan melalui penerapan kebijakan Satu Peta
2. Pengendalian impor dan ekspor
3. Meningkatkan kualitas data Beneficial Ownership dan pemanfaatannya untuk perizinan dan pembelian barang/jasa.
4. Meningkatkan pengelolaan kawasan pelabuhan
5. Mempercepat digitalisasi sertifikasi untuk mempermudah berbisnis
6. Memperkuat digitalisasi perencanaan anggaran di tingkat pusat, daerah, dan masyarakat
7. Meningkatkan efektivitas antikorupsi dalam pengadaan barang dan jasa
8. Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui penguatan dan perluasan subsektor batubara dan mineral (Minerba)
9. Fokus pada pelepasan aset
10. Memperkuat partai politik dalam pencegahan korupsi
11. Optimalisasi interoperabilitas data berbasis NIK untuk program pemerintah
12. Penguatan Aparat Pengendalian Intern Pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pemerintah
13. Memperkuat sistem penyelesaian perkara pidana
14. Optimalisasi pemantauan keuangan desa dan pengelolaan aset
15. Penguatan integrasi sistem informasi pelayanan publik (ASN) negara
Menurut website Irjen Kementerian PUPR, dalam Panduan KPK Indonesia Pemberantasan Korupsi dengan Mudah dan Menyenangkan, terdapat tiga strategi yang dapat digunakan untuk memberantas korupsi, yaitu
1. Penindasan Strategi represi yang diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bertujuan untuk mengadili para koruptor, membacakan tuntutan dan menghadirkan saksi-saksi dengan bukti-bukti yang menguatkan.
2. Perbaikan Sistem Dalam strategi perbaikan sistem, Komite Pemberantasan Korupsi memberikan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk mengambil tindakan perbaikan. Selain itu, strategi ini juga melibatkan restrukturisasi pelayanan publik melalui koordinasi dan pemantauan upaya pencegahan, serta mendorong transparansi pengelolaan negara. Untuk mendorong transparansi penyelenggaraan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima LHKPN dan tantiem.
3. Edukasi dan kampanye Edukasi dan kampanye dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan berperan strategis dalam pemberantasan korupsi. Melalui edukasi dan kampanye, KPK meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak korupsi, mengajak masyarakat untuk bergabung dalam gerakan antikorupsi, serta mengembangkan perilaku dan budaya antikorupsi.
Kegiatan dan kampanye edukasi ini hendaknya dilakukan tidak hanya pada kalangan pelajar dan masyarakat, namun juga mulai dari PAUD, TK, dan SD.
Daftar Pustaka :
Bappeda Provinsi Jawa Tengah. (2023). Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. https://bappeda.jatengprov.go.id/4907-2/
Egi Apriyanti. (2022). Konsep Pemimpin Dalam Wayang Semar Mbangun Khayangan Ditinjau dari Segi Islam. https://kumparan.com/egiapriyanti30/konsep-pemimpin-dalam-wayang-semar-mbangun-khayangan-ditinjau-dari-segi-islam-1zSpGGmn3FB
Graciel Dian Natalia. (2023). Karakter dan Filosofi Sifat Semar. https://osc.medcom.id/community/karakter-dan-filosofi-sifat-semar-5541
Ii, B. A. B. (2016). Ardian Kresna, Dunia Semar , Ibid , h. 23 Mahendra Sucipta, Kitab Lengkap Tokoh-tokoh wayang dan silsilahnya , (Yogyakarta: Narasi, 2016), h. 353.
Kementerian Keuangan RI : Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (n.d.). Tindak Pidana Korupsi : Pengertian dan Unsur-Unsurnya. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/manokwari/id/data-publikasi/berita-terbaru/3026-tindak-pidana-korupsi-pengertian-dan-unsur-unsurnya.html
Kementerian Keuangan RI. (n.d.). Mulai dari Diri Sendiri dan dari hal terkecil, Kita Bisa Lawan Korupsi. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15689/Mulai-dari-Diri-Sendiri-dan-dari-Hal-Terkecil-Kita-Bisa-Lawan-Korupsi.html
Mitrothemaks. (2012). Konsep Kepemimpinan Ideal Ala Semar. https://mitrothemaks.wordpress.com/2012/04/04/konsep-kepemimpinan-ideal-ala-semar/
Monica Ayu Caesar Isabela. (2022). Upaya Pencegahan Korupsi. https://amp.kompas.com/nasional/read/2022/03/26/02000091/upaya-pencegahan-korupsi
Olivia. (2021). Korupsi : Pengertian, Jenis, dan Cara Memberantasnya. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5803362/korupsi-pengertian-jenis-dan-cara-memberantasnya
Siswanto, N. (2019). Filosofi Kepemimpinan Semar. Panggung, 29(3), 1–17. https://doi.org/10.26742/panggung.v29i3.1011
Wikipedia. (n.d.). Korupsi. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Korupsi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI