2. Memberikan sesuatu kepada pegawai negeri  atau pengurus karena atau sehubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan tugasnya, baik yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugasnya maupun tidak.
Sesuai Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2001 diubah Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan  denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan sebanyak-banyaknya 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) per orang:
1. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim  untuk mempengaruhi putusan perkara yang dibawa ke hakim; atauÂ
2. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang demi hukum ditetapkan menjadi pengacara untuk menghadiri sidang  dengan tujuan mempengaruhi nasehat atau pendapat yang akan diberikan terjadi dalam rangka perkara yang diajukan ke pengadilan . untuk menghakimi, sebagai orang yang korup dengan iman yang kuat.
3. Disiplin adalah  keyakinan terhadap apa yang seharusnya terjadi, bukan pembenaran atas apa yang bisa terjadi, namun disiplin adalah membiasakan diri pada apa yang benar, berkomitmen pada apa yang telah disepakati, dan menganggapnya serius.
4. Kehandalan adalah sifat yang dapat dipercaya, hal ini  penting karena dengan jabatan yang disandangnya, kehandalan ini dapat menjadi pedoman bagi seseorang untuk  menjaga kepercayaan negara asal dan masyarakat terhadap apa yang kita lakukan.
5. Kerja sama, sikap ini tidak muncul  dalam semalam, namun sederhananya, masyarakat yang mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan kolektif merasa lebih ringan dan dapat menyelesaikan masalah secara efektif
Menurut Pasal 12B UU No.20 Tahun 2001
 •Bonus bagi Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Negara dianggap suap apabila berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan  tugasnya, dengan ketentuan setelah :Â
1. Senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, bukti bahwa pembayaran tersebut bukan merupakan suap yang dilakukan oleh penerima;Â
2. Apabila nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,00.(sepuluh juta rupiah), bukti bahwa uang itu suap akan dihadirkan oleh jaksa.