Perspektif Hukum Tindak Pidana KorupsiÂ
1. Melanggar hukum, memperkaya orang/organisasi lain, merugikan keuangan/perekonomian negara (pasal 2)Â
2. Memanfaatkan jabatan atau jabatan dapat merugikan keuangan atau jabatan dapat merugikan keuangan/jabatan dapat merugikan keuangan atau ekonomi Negara (pasal 3)Â
3. Korupsi (pasal 5, pasal 6 dan Pasal 11)Â
4. Penggelapan dalam menjalankan fungsi (Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10)Â
5. Pemerasan  (pasal 12)Â
6. Berkaitan dengan subkontrak dalam proyek pengadaan barang atau jasa pemerintah (pasal 7)Â
7. Penyuapan (pasal 12B dan pasal 12C)
Tindak Pidana Korupsi dalam Garis Besar
1. Tindak pidana korupsi umum Perbuatan melawan hukumÂ
2. Penyalahgunaan kekuasaan, kesempatan atau sarana