Mohon tunggu...
Fadia Lyra Anjani
Fadia Lyra Anjani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyukai hal hal yang menarik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Gaya Kepemimpinan Visi Misi Semar pada Upaya Pencegahan Korupsi

10 November 2023   23:21 Diperbarui: 10 November 2023   23:34 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.canva.com/design/DAFzleYCzic/YBPH7oGefT3ZvzAqa41GDg/edit

Perspektif Hukum Tindak Pidana Korupsi 

1. Melanggar hukum, memperkaya orang/organisasi lain, merugikan keuangan/perekonomian negara (pasal 2) 

2. Memanfaatkan jabatan atau jabatan dapat merugikan keuangan atau jabatan dapat merugikan keuangan/jabatan dapat merugikan keuangan atau ekonomi Negara (pasal 3) 

3. Korupsi (pasal 5, pasal 6 dan Pasal 11) 

4. Penggelapan dalam menjalankan fungsi (Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10) 

5. Pemerasan  (pasal 12) 

6. Berkaitan dengan subkontrak dalam proyek pengadaan barang atau jasa pemerintah (pasal 7) 

7. Penyuapan (pasal 12B dan pasal 12C)

Tindak Pidana Korupsi dalam Garis Besar

1. Tindak pidana korupsi umum Perbuatan melawan hukum 

2. Penyalahgunaan kekuasaan, kesempatan atau sarana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun