Mohon tunggu...
Fadia Lyra Anjani
Fadia Lyra Anjani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyukai hal hal yang menarik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Gaya Kepemimpinan Visi Misi Semar pada Upaya Pencegahan Korupsi

10 November 2023   23:21 Diperbarui: 10 November 2023   23:34 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.canva.com/design/DAFzpYexNI0/YKGg0fQ-ZG_WwE08YGAVmw/edit

11. Komponen DPRD menuntut pembagian proyek dan/atau menerima dan membayar suap

12. Kebijakan berbiaya tinggi

13. Pemilu dan sistem pemilu daerah yang bermasalah

14. Proses pencalonan yang bersifat transaksional

15. Partai politik

Realitas, non-ideologi dan korupsi

1. Sikap pasif masyarakat terhadap korupsi 

2. Oknum politisi 

3. Politisi tidak etis 

Menurut Pasal 5 UU No.20 Tahun 2001 Terpidana dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling lama 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan  denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap orang: 

1. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau pejabat administrasi dengan maksud membujuk pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu  yang bertentangan dengan kewajibannya dalam menjalankan fungsinya 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun