Mohon tunggu...
Fadia Lyra Anjani
Fadia Lyra Anjani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyukai hal hal yang menarik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Gaya Kepemimpinan Visi Misi Semar pada Upaya Pencegahan Korupsi

10 November 2023   23:21 Diperbarui: 10 November 2023   23:34 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.canva.com/design/DAFzpYexNI0/YKGg0fQ-ZG_WwE08YGAVmw/edit

2. Orang yang memberi dan menerima suap kepada pejabat di  birokrasi pemerintahan

3. Perbuatan curang 

4. Benturan kepentingan korupsi pembelian barang/jasa, 

5. Memberi atau menerima hadiah atau janji (korupsi), 

6. Penggelapan dalam pelaksanaan fungsi, 

7. Pemerasan dalam pelaksanaan fungsi, 

8. Memperoleh keuntungan secara tidak sah (pemerasan), 

9. Partisipasi dalam pengadaan publik (misalnya perdata pegawai/penyelenggara negara) 

10. Menerima tantiem (bagi PNS/penyelenggara negara).

Secara garis besar, korupsi atau korupsi politik adalah penyalahgunaan jabatan  untuk kepentingan pribadi. Faktanya, semua bentuk pemerintahan/pemerintahan adalah sasaran korupsi. Tingkat keparahan korupsi bervariasi, mulai dari yang  ringan berupa penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima bantuan, hingga korupsi pejabat yang serius dan sebagainya. Inti dari korupsi adalah kleptokrasi, yang secara harafiah merupakan pemerintahan  para pencuri, dimana tidak ada lagi kepura-puraan untuk bertindak jujur. Korupsi yang terjadi di bidang politik dan birokrasi dapat bersifat sepele atau serius, terorganisir atau tidak terorganisir. Meskipun korupsi sering memfasilitasi kegiatan kriminal seperti perdagangan narkoba, pencucian uang dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas pada bidang-bidang tersebut saja. Untuk mempelajari masalah ini dan mencari solusinya,  penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan. Tergantung pada negara atau yurisdiksinya, terdapat perbedaan antara apa yang dianggap korupsi dan apa yang tidak. Misalnya saja, sponsorship pemilu oleh beberapa partai politik sah di satu tempat, namun  tidak  di tempat lain.

Kondisi yang mendukung munculnya korupsi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun