Contoh perintah dan larangan yang terdapat pada ayat Alquran surah al-Maidah ayat 2, sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَاب
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban), dan Qalaid (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu berburu. Jangan sampai kebencian(mu) kepada, suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam mendorngmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pemusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya.”
Suatu perintah akan mudah dipatuhi oleh peserta didik jika pendidik sendiri mematuhi dan hidup menurut peraturan-peraturan itu, atau jika apa yang harus dilakukan oleh peserta didik itu sudah dimiliki dan menjadi pedoman pula bagi hidup seorang pendidik. Selain memberikan perintah, pendidik juga harus mampu melarang sesuatu perbuatan dari peserta didik.
Larangan ini biasanya diucapkan jika anak melakukan sesuatu yang tidak baik, yang mungkin dapat membahayakan dirinya dan orang lain. Larangan sebenarnya memiliki makna yang sama seperti perintah. jika perintah adalah suatu keharusan untuk berbuat sesuatu yang bermanfaat, maka larangan adalah keharusan untuk enggan melakukan sesuatu yang merugikan.
Contoh larangan di masa pandemi COVID-19 adalah larangan untuk bercakap-cakap dengan teman saat kelas sedang berlangsung, larangan melakukan perbuatan yang tidak baik, larangan untuk meninggalkan Salat, dan sebagainya.
c. Targhib dan Tarhib
Targhib dikenal dengan istilah reward yang berarti ganjaran, hadiah, penghargaan atau imbalan dan merupakan salah satu media pendidikan dan berbentuk reinforcement yang positif, sekaligus motivasi yang baik. Sementara tarhib dikenal dengan istilah punishment, hukuman atau sanksi sebagai bentuk reiforcement yang negatif, tetapi kalau diberikan secara tepat dan bijak bisa menjadi media pendidikan yang baik.
Pendidik dapat menerapkan keduanya dalam proses kegiatan belajar mengajar walaupun di masa pandemi dan menyesuaikannya dengan kondisi yang dihadapi. Namun jika dibandingkan diantara keduanya, seharusnya targhib lebih diutamakan daripada tarhib.
Misalnya, selama masa pandemi COVID-19 jika ada peserta didik yang mengerjakan tugas dan yang lainnya tidak membuat atau telat mengirim, maka terlebih dahulu diberikan respon adalah kepada peserta didik yang telah membuat tugas karena menghargai usahanya dengan kondisi yang tidak sepertinya. Peserta didik dinilai memiliki effort yang lebih dalam mengikuti pembelajaran. Namun, bukan berarti yang tidak mengumpulkan atau telat adalah tidak memiliki effort mungkin ada kendala lain seperti jaringan tidak memadai, kehabisan kuota internet dan lainnya. Pendidik juga harus memaklumi keadaan peserta didik tersebut.
Meskipun demikian, tarhib memang tetap diperlukan tetapi harus terlebih dahulu dilalui dengan keteladan dan nasihat yang baik. Apabila keteladan dan nasihat tidak mampu merubah karena peserta didik tersebut malas untuk mengikuti pelajaran maka harus ditekankan bahwa sanksi atau hukuman yang diberikan namun harus bersikap edukatif.