Mohon tunggu...
Fadhilah Nurjihanti
Fadhilah Nurjihanti Mohon Tunggu... Lainnya - Jian

For allah

Selanjutnya

Tutup

Money

Pandangan Ulama tentang Maqashid Syariah

26 Agustus 2020   18:44 Diperbarui: 26 Agustus 2020   18:36 1789
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Aliran pemikiran dalam maqashid syariah

            Ada tiga aliran pemikiran (mashab) dalam maqashid syariah diantaranya ialah :

  • Pemikiran dzahiriyah

Pemikiran ini bisa dikenali dari karakteristis dan sifat ijtihad dan produk ijtihadnya,yaitu sebagai berikut :

 Memahami nash secara tekstual (harfiyah) contohnya :

Hadist yang menjelaskan bahwa allah swt memberikan balasan neraka atau siksaan yang pedih terhadap orang yang tidak meninggikan ujung celananya (isbal/isbal al-izar)

Menurut pemahaman ini,setiap orang yang memanjangkan celananya hingga menutupi mata kakinya itu berdosa besar dan mendapat siksa neraka.

Tetapi jika difahami secara utuh dengan membaca seluruh hadist-hadist yang berkenaan dengan isbal dengan merujuk kepada maqashid isbal,maka akan memberikan makna dan kandungan hukum yang berbeda.

Cenderung memilih pendapat yang berat

Karakter kedua ini adalah,jika ada perbedaan pendapat para ulama,maka mazhab ini lebih memilih pendapat yang lebih sulit dari pada pendapat yang lebih mudah.

Tidak memerhatikan perubahan kondisi dan situasi. Unsur dharuriyat (primer) hajiyat (skunder) dan 'ummul balwa (yaitu tidak dapat ditinggalkan) ini tidak menjadi pertimbangan hukum dan fatwa.

 Jika ditanya suatu masalah dengan mudah menjawab hukum nya haram,jika ditanya suatu masalah yang masih diperdebatkan (mukhtalaf fih) antara pendapat yang ringan dan pendapat yang berat,yang dipilih maka pendapat yang berat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun