Sikap inilah yang digunaka oleh para kaum salafmereka tidak akan mengatakan hukumnya haram kecuali jika sudah diketahui dengan jelas keharamannya karna masyarakat membutuhkan alternative fiqih yang memudahkan.
Mengabaikan etika berpendapat
Hal ini bermula dari sikap bahwa pendapatnya adalah yang benar sedangkan pendapat yang lainadalah pendapat yang salah. Sikap ini melahirkan sikap antipasti terhadap kelompok lain yang berbeda pendapat.
Seperti hukum perempuan menggunakan cadar,jika ditelaah dalam tafsir dan hadist,sebagian ulama mewajibkan bercadar bagi perempuan dan sebagian lagi tidak mewajibkan. Masalah ini adalah masalah khilafah (ada perbedaan pendapat)
Sikap ini juga tidak mempertimbangkan fiqih dakwah dan fiqih ma'alat tidak mempertimbangkan akibat dari pertimbangan hukum di masa yang akan datang.
Seperti mendoakan orang-orang yahudi dan nasrani masuk neraka,sedangkan banyak diantara mereka hidup harmonis di negara-negara muslim.sikap ini snagta mungkin mengganggu hubungan bertetangga dan bermuamalah.
Sikap ini bertentangan dengan seluruh ulama,diantaranya imam syafi'I yang menyatakan pendapat saya benar tapi mungkin salah dan pendapat orang lain salah tapi mungkin benar. Dan ulama sudah ijma bahwa pendapat-pendapat dalam masalah khilafiyah adalah legal dan wjib diterima.
Atas dasar ini maka tidak dibenarkan mentajrih kelompok yang berbeda pendapat dalam masalah khilafiyah (furu'i) terlebih menuduh mereka sebagai orang fasiq atau bahkan menuduh mereka kafir dan telah keluar dari ajaran islam.
Pemikiran tanpa batas
Pemikiran ini mendahulukan logika dari pada wahyu. Menurut cara pandang ini, selain menurunkan syariat islam dan mengutus rasulullah swa allah swt juga mengaruniakan akal kepada manusia untuk memahami syariat yang diturunkan tersebut dan memahami ciptaannya dan mengetahui maslahat. Mereka berkesimpulan bahwa menurut logika setiap maslahat itu adalah maslahat yang harus diikuti.
Pemikiran moderat (wasathiyah/al-ittijar al-maqashid)