Aliran pemikiran dalam maqashid syariah
      Ada tiga aliran pemikiran (mashab) dalam maqashid syariah diantaranya ialah :
- Pemikiran dzahiriyah
Pemikiran ini bisa dikenali dari karakteristis dan sifat ijtihad dan produk ijtihadnya,yaitu sebagai berikut :
 Memahami nash secara tekstual (harfiyah) contohnya :
Hadist yang menjelaskan bahwa allah swt memberikan balasan neraka atau siksaan yang pedih terhadap orang yang tidak meninggikan ujung celananya (isbal/isbal al-izar)
Menurut pemahaman ini,setiap orang yang memanjangkan celananya hingga menutupi mata kakinya itu berdosa besar dan mendapat siksa neraka.
Tetapi jika difahami secara utuh dengan membaca seluruh hadist-hadist yang berkenaan dengan isbal dengan merujuk kepada maqashid isbal,maka akan memberikan makna dan kandungan hukum yang berbeda.
Cenderung memilih pendapat yang berat
Karakter kedua ini adalah,jika ada perbedaan pendapat para ulama,maka mazhab ini lebih memilih pendapat yang lebih sulit dari pada pendapat yang lebih mudah.
Tidak memerhatikan perubahan kondisi dan situasi. Unsur dharuriyat (primer) hajiyat (skunder) dan 'ummul balwa (yaitu tidak dapat ditinggalkan) ini tidak menjadi pertimbangan hukum dan fatwa.
 Jika ditanya suatu masalah dengan mudah menjawab hukum nya haram,jika ditanya suatu masalah yang masih diperdebatkan (mukhtalaf fih) antara pendapat yang ringan dan pendapat yang berat,yang dipilih maka pendapat yang berat.