Mohon tunggu...
Fadhilah Nurjihanti
Fadhilah Nurjihanti Mohon Tunggu... Lainnya - Jian

For allah

Selanjutnya

Tutup

Money

Pandangan Ulama tentang Maqashid Syariah

26 Agustus 2020   18:44 Diperbarui: 26 Agustus 2020   18:36 1789
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebagaimana telah diterangkan diatas bahwa ibadah termasuk dalam katagori tsawabit sedangkan muamalat termasuk dalam katagori mutaghayyirat. Oleh karna itu, prinsip dasar muamalat adalah makna dan maqashid nya sedangkan prinsip dasar ibadah menerima dengan penuh ketundukan.

Pandangan ulama tentang ta'lil

            Pandangan ulama tentang maqashid syariah adalah buah dari pandangan mereka tentang masalah ta'lil. Mayoritas ulama berpendapat bahwa al-aslu fil muamalat at ta'lil wa al-aslu fi al-ibadat at ta'abbud. Yakni prinsip dasar hukum ibadah adalah menerima ketentuan allah swt mereka berdalil untuk dua hal itu.

Diantara para fuqoha yang setuju dengan ta'lil itu mazhab maliki yang memiliki rujukan dalam berijtihat yang terkait dengan maqashid syariah,diantaranya :

  • Mashlahah mursalah

Yaitu setiap manfaat yang termasuk maqashid syariah tanpa da penetapan (legalitas) atau penolakan dari allah swt.

  • Sad dzara'I

Yaitu melarang setiap prilaku yang menyebabkan kepada perbuatan yang haram.

  • muroatu maqashidal mukallafin

yaitu memastikan setiap hukum telah mempertimbangkan hajat manusia.

Referensi

http://orientalisstudies.blogspot.com/2014/10/aliran-aliran-maqasid-al-syariah.html

https://burhanalisetiawan.wordpress.com/2016/02/25/maqashid-al-syariah-perspektif-ulama-salaf-dan-khalaf/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun