Sebagaimana telah diterangkan diatas bahwa ibadah termasuk dalam katagori tsawabit sedangkan muamalat termasuk dalam katagori mutaghayyirat. Oleh karna itu, prinsip dasar muamalat adalah makna dan maqashid nya sedangkan prinsip dasar ibadah menerima dengan penuh ketundukan.
Pandangan ulama tentang ta'lil
      Pandangan ulama tentang maqashid syariah adalah buah dari pandangan mereka tentang masalah ta'lil. Mayoritas ulama berpendapat bahwa al-aslu fil muamalat at ta'lil wa al-aslu fi al-ibadat at ta'abbud. Yakni prinsip dasar hukum ibadah adalah menerima ketentuan allah swt mereka berdalil untuk dua hal itu.
Diantara para fuqoha yang setuju dengan ta'lil itu mazhab maliki yang memiliki rujukan dalam berijtihat yang terkait dengan maqashid syariah,diantaranya :
- Mashlahah mursalah
Yaitu setiap manfaat yang termasuk maqashid syariah tanpa da penetapan (legalitas) atau penolakan dari allah swt.
- Sad dzara'I
Yaitu melarang setiap prilaku yang menyebabkan kepada perbuatan yang haram.
- muroatu maqashidal mukallafin
yaitu memastikan setiap hukum telah mempertimbangkan hajat manusia.
Referensi
http://orientalisstudies.blogspot.com/2014/10/aliran-aliran-maqasid-al-syariah.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H