Padahal tidak demikian. Ungkapan 'laki-laki adalah imam' merupakan jargon dari kampanye perlindungan perempuan sebagai bagian dari ikhtiar Muhammad mengangkat martabat perempuan.Â
"laki-laki adalah pelindung bagi perempuan..." (An-Nisa:34)
Gamblangnya, ayat tersebut dimaksudkan agar para suami tidak menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan secara umum agar laki-laki tidak menjadi pelaku pelecehan terhadap perempuan. Tidak perlu selamanya laki-laki itu menjadi pelindung bagi perempuan, karena tidak semua perempuan secara fisik lebih lemah dari laki-laki.Â
Dalam hal seorang perempuan itu lemah maka laki-laki harus melindunginya, bukan dihina, dicaci, serta tindakan buruk lainnya.
Sedangkan ayat yang menyatakan bahwa 'tuhan tidak mengutus rasul, melainkan kepada seorang laki-laki yang kami beri wahyu' (surah.16:43) tidak ada sangkut pautnya dengan perempuan. Ayat-ayat semacam ini ditujukan untuk memperkuat Muhammad yang mengaku diri sebagai rasul, sementara dia bukan berasal dari golongan elit.Â
Sebelum mentasbihkan diri sebagai utusan tuhan, Muhammad bukanlah salah satu tokoh agama dan bukan pula termasuk orang kaya di negerinya, sehingga tokoh-tokoh agama serta orang-orang kaya yang menentangnya sering mengejek dengan pertanyaan-pertanyaan 'mengapa tuhan menurunkan wahyu kepada seorang laki?'Â
Maksud dari 'seorang laki-laki' di situ ialah nobody, bukan siapa-siapa, atau 'mengapa tuhan memilih rasul itu berasal dari kalangan masyarakat bawah?'
Ancaman bagi para suami
Dalam keluarga, anak-anak perempuan mendapatkan perlakuan yang berbeda dibanding anak laki-laki. Akibatnya pada era kebodohan banyak perempuan dewasa di kota Mekah yang tidak bisa berbicara dengan fasih.
 Manakala mereka menikah dan terjadi sengketa dalam rumah tangga, semisal suami menuduh istrinya berbuat serong, istri selalu menjadi pihak yang dirugikan. Sebab, ketika dihadapkan di pengadilan mereka tidak bisa memberikan penjelasan untuk membela dirinya dengan kalimat yang bisa dimengerti dewan sidang. Alhasil mereka akan menanggung sanksi sebagaimana dituduhkan suaminya. (surah.43:18)
Setelah negeri itu dislamkan, Disamping himbauan 'laki-laki adalah iimam' yang bersifat persuasif, Muhammad membuat aturan bahwa seorang suami yang menuduh istrinya berbuat selingkuh harus bisa menunjukkan minimal empat orang saksi.Â