Wali Nikah
Salah satu rukun nikah ialah mengharuskan adanya wali pengantin perempuan. Diwajibkan pula wali tersebut adalah laki-laki, yaitu ayah kandung, saudara laki-laki dari pihak ayah, atau kakak kandung mempelai wanita. Peran dari wali dalam akad nikah ialah mewakili mempelai wanita mengucapkan ijab.Â
Hal ini menandakan perempuan dianggap lemah atau tidak mandiri. Sehingga, kesepakatan untuk menjalani hidup bersama dengan laki-laki idamannya harus ada laki-laki yang mewakilinya.
Diadopsi dari aturan jahiliyah
Tatacara pernikahan yang dibuat oleh nabi Muhammad sebenarnya diadopsi dari aturan yang sudah berlaku di tanah jazirah pada era sebelum islam. Hanya saja Nabi melakukan pergeseran-pergeseran dalam beberapa segi. Semula, dalam ketentuan jahiliyah, mahar yang diberikan oleh mempelai pria menjadi hak bagi wali mempelai wanita. Oleh Muhammad diubah agar mas kawin menjadi hak bagi pengantin perempuan.
Di samping itu terkait perwalian. Pada jaman pra-islam, bila mempelai wanita berstatus janda (lebih khusus karena ditinggal mati suaminya) yang menjadi wali adalah laki-laki dari keluarga mantan suaminya. Sedangkan dalam islam, sekali pun yang menikah adalah janda, walinya tetap harus berasal dari keluarga kandungnya.
Pergeseran-pergeseran tersebut merupakan salah satu dari sekian banyak upaya Muhammad untuk mengangkat derajat perempuan di jamannya, dari jurang kehinaan yang teramat dalam.
Hukum Waris
Upaya Muhammad meningkatkan harkat perempuan, selain melalui aturan terkait perkawinan, terlihat jelas melalui hukum waris. Anak-anak perempuan berhak mendapatkan kekayaan yang ditinggal wafat orang tuanya. Walau hanya setengah dari bagian yang diterima oleh anak laki-laki, itu sudah lebih baik dari masa jahiliyah yang sama sekali tidak memberikan bagian.Â
Para istri juga berhak atas harta benda yang ditinggal suami. Meski persentasenya sangat keci, hal tersebut sudah merupakan perubahan yang cukup drastis dibanding dengan era sebelumnya. Boro-boro dapat warisan, perempuan Arab jahiliyah itu termasuk ke dalam kekayaan suami yang diwariskan, setara dengan perhiasan.
Maksudnya begini. Seorang perempuan ketika sudah menikah, dia akan terlepas dari keluarga kandungnya dan ikut keluarga suaminya. Manakala suaminya meninggal dunia, perempuan tersebut akan menjadi warisan bagi adik dari suaminya (surah.4:19).Â