"saya terima nikahnya Anisa binti Bapak Rijal dengan mas kawin seperangkat gamelan dibayar tunai"
Bila anda bersetatus sebagai suami dan juga muslim, membaca kalimat tersebut akan langsung teringat detik-detik mendebarkan yang menentukan anda secara sah sebagai calon ayah. Begitupula jika anda seorang istri sekaligus muslimat, anda akan terkenang momen paling bahagia yang mewujudkan mimpi untuk mendapatkan imam menjadi kenyataan.
Ya, kutipan di atas adalah kabul pernikahan, yaitu kalimat yang diucapkan mempelai pria untuk menjawab ijab dari wali mempelai wanita di hadapan penghulu dan para saksi dalam preosesi perkawinan islam.
Menilik beberapa aspek, akad nikah mencerminkan posisi lemah perempuan, dan lebih tajam lagi mengandung unsur perdagangan orang secara terselubung. Dikata demikian, sebab baik pelaku maupun korban sama-sama tidak menyadarinya.
Mas Kawin
Harta benda yang diberikan mempelai pria dalam resepsi pernikahan, esensinya adalah alat tukar untuk membeli calon istri.
Ijab Kabul
Sejatinya Ijab Kabul diajarkan dalam tata cara perniagaan islami.  Tatkala istilah tersebut digunakan dalam akad nikah, menunjukkkan gimmick yang mempersamakan perkawinan dengan jual beli. Lagi pula, bila anda jeli, dalam kalimat ijab dan kabul terdapat kata 'dibayar'. Dan andai saja anda kreatif mengutak-atik susunan kata, kalimat kabul itu sebenarnya,
"saya terima nikahnya .... dibayar tunai dengan mas kawin ...."
Mas kawin itu untuk membayar nikah, artinya ialah untuk membeli mempelai wanita. Lebih mengerikannya lagi, di dalam do'a penutup acara nikah terdapat frasa istahlaltu farjaha; menghalalkan farjinya. Dalam bahasa yang lebih spesifik maskawin itu buat membeli farji. Demi mengetahui arti farji secara harfiah, silahkan anda buka kamus atau bertanya pada orang yang faham bahasa Arab.