Mohon tunggu...
Mamuth
Mamuth Mohon Tunggu... Full Time Blogger - teman bagi jiwa-jiwa yang bersahabat

kali, pagi, dan mentari

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mas Kawin dan Perdagangan Perempuan

26 Juli 2022   22:43 Diperbarui: 4 Februari 2023   21:47 684
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"saya terima nikahnya Anisa binti Bapak Rijal dengan mas kawin seperangkat gamelan dibayar tunai"

Bila anda bersetatus sebagai suami dan juga muslim, membaca kalimat tersebut akan langsung teringat detik-detik mendebarkan yang menentukan anda secara sah sebagai calon ayah. Begitupula jika anda seorang istri sekaligus muslimat, anda akan terkenang momen paling bahagia yang mewujudkan mimpi untuk mendapatkan imam menjadi kenyataan.

Ya, kutipan di atas adalah kabul pernikahan, yaitu kalimat yang diucapkan mempelai pria untuk menjawab ijab dari wali mempelai wanita di hadapan penghulu dan para saksi dalam preosesi perkawinan islam.

Menilik beberapa aspek, akad nikah mencerminkan posisi lemah perempuan, dan lebih tajam lagi mengandung unsur perdagangan orang secara terselubung. Dikata demikian, sebab baik pelaku maupun korban sama-sama tidak menyadarinya.

Mas Kawin

Harta benda yang diberikan mempelai pria dalam resepsi pernikahan, esensinya adalah alat tukar untuk membeli calon istri.

Ijab Kabul

Sejatinya Ijab Kabul diajarkan dalam tata cara perniagaan islami.  Tatkala istilah tersebut digunakan dalam akad nikah, menunjukkkan gimmick yang mempersamakan perkawinan dengan jual beli. Lagi pula, bila anda jeli, dalam kalimat ijab dan kabul terdapat kata 'dibayar'. Dan andai saja anda kreatif mengutak-atik susunan kata, kalimat kabul itu sebenarnya,

"saya terima nikahnya .... dibayar tunai dengan mas kawin ...."

Mas kawin itu untuk membayar nikah, artinya ialah untuk membeli mempelai wanita. Lebih mengerikannya lagi, di dalam do'a penutup acara nikah terdapat frasa istahlaltu farjaha; menghalalkan farjinya. Dalam bahasa yang lebih spesifik maskawin itu buat membeli farji. Demi mengetahui arti farji secara harfiah, silahkan anda buka kamus atau bertanya pada orang yang faham bahasa Arab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun