3. Rumah Sakit "Baby Friendly"Pemerintah Indonesia mendukung inisiatif Baby Friendly Hospital Initiative (BFHI), yang dicanangkan oleh WHO dan UNICEF, untuk mendorong rumah sakit di Indonesia memberikan dukungan maksimal bagi ibu yang menyusui. Rumah sakit yang terakreditasi sebagai "Baby Friendly" diwajibkan untuk mematuhi 10 langkah menyusui yang dirancang untuk mendukung ibu agar dapat memberikan ASI eksklusif kepada bayi mereka. Beberapa langkah yang diutamakan dalam program ini meliputi inisiasi menyusui dini (dalam satu jam pertama kelahiran), melarang pemberian susu formula atau air kecuali dalam keadaan medis yang sangat diperlukan, serta memberikan konseling menyusui kepada ibu sebelum pulang dari rumah sakit.
4. Fasilitas Menyusui di Tempat KerjaPemberian fasilitas menyusui di tempat kerja adalah salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam mendukung ibu yang bekerja. Beberapa kebijakan pemerintah mendesak perusahaan untuk menyediakan ruang laktasi bagi ibu yang kembali bekerja setelah melahirkan. Ruang laktasi yang nyaman dan terpisah dari area kerja memungkinkan ibu untuk memompa ASI dengan tenang tanpa gangguan. Meski demikian, tidak semua tempat kerja di Indonesia telah menerapkan kebijakan ini secara optimal, dan hal ini menjadi tantangan dalam mencapai angka ASI eksklusif yang lebih tinggi.
5. Pemberdayaan Petugas Kesehatan dan Konselor LaktasiPeran tenaga kesehatan sangat penting dalam mendukung keberhasilan pemberian ASI eksklusif. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia juga berfokus pada pelatihan dan pemberdayaan tenaga kesehatan, seperti bidan, perawat, dan dokter, untuk memberikan informasi yang akurat tentang ASI dan teknik menyusui yang benar. Program-program pelatihan ini juga mencakup keterampilan dalam memberikan konseling menyusui, yang dapat membantu ibu mengatasi berbagai masalah yang mungkin timbul selama menyusui, seperti produksi ASI yang rendah atau posisi menyusui yang salah.
6. Pengaturan Pemasaran Susu Formula dan Produk Pemberian Makanan BayiPemerintah juga memiliki peran dalam mengatur pemasaran susu formula dan produk makanan bayi lainnya. Kode Internasional untuk Pemasaran Pengganti ASI yang disusun oleh WHO bertujuan untuk membatasi promosi susu formula dan produk lainnya yang dapat mempengaruhi keputusan ibu untuk memberikan ASI. Di Indonesia, regulasi ini diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 33/2012 tentang Pemasaran Pengganti ASI, yang bertujuan untuk mengurangi pengaruh negatif pemasaran susu formula terhadap ibu dan keluarga..
Pemberian ASI eksklusif merupakan investasi jangka panjang yang sangat berharga bagi kesehatan bayi dan ibu. Dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, baik itu keluarga, komunitas, tenaga kesehatan, maupun pemerintah, kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung ibu untuk memberikan ASI eksklusif tanpa hambatan yang berarti.
Referensi
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan dalam penulisan artikel ini:
World Health Organization (WHO). (2023). Breastfeeding -- Key Facts. Diakses dari https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/breastfeeding.
United Nations Children's Fund (UNICEF). (2023). Breastfeeding: Benefits for Babies and Mothers. Diakses dari https://www.unicef.org/documents/breastfeeding-benefits.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Program ASI Eksklusif. Diakses dari https://www.kemkes.go.id/.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 33/2012. Pemasaran Pengganti Air Susu Ibu (ASI).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15/2013. Program Baby Friendly Hospital Initiative (BFHI).
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!