Dalam kehidupan sehari-hari, penerapan etika menjadi hal yang sangat penting. Hal ini juga berlaku di bidang kesehatan. Etika pekerja kesehatan adalah model perilaku profesional kesehatan terhadap klien/pasien, kolega dan komunitas kerja dan merupakan bagian dari keseluruhan proses kesehatan kerja dalam hubungannya dengan standar/nilai moral.(Aura Farizky et al., 2023).
Tujuan utamanya adalah untuk mengatur perilaku dalam memberikan pelayanan kesehatan serta menetapkan standar dan aturan yang mengatur bagaimana menangani situasi agar tidak melanggar hukum atau menimbulkan konsekuensi negatif bagi semua pihak yang terlibat.
Awal mula permasalahan ini muncul karena adanya unggahan video di media sosial TikTok yang kemudian menjadi viral. Video ini menampilkan sosok perawat perempuan memakai masker serta terdapat tulisan “Ketika aku harus memasang kateter urin/DC untuk pasien cowok. Mana udah cakep, seumuran lagi”. Tidak hanya itu, perawat tersebut juga menambahkan keterangan dari unggahannya yang bertuliskan “Tapi tetap harus profesional ygy.” Hal ini mengundang banyak komentar geram oleh para netizen.
Setelah diselidiki lebih lanjut, perawat tersebut adalah seorang mahasiswa dari salah satu universitas swasta di Yogyakarta yang sedang magang di RSUD Wonosari. Melalui akun resmi Twitter universitas tersebut, pihak kampus sudah mengambil tindakan tegas yakni berupa teguran kepada mahasiswa tersebut karena konten yang dibuatnya. Kabarnya, mahasiswa itu tidak diizinkan kembali melakukan magang di RSUD Wonosari serta dari pihak kampus juga sudah minta maaf.
Dampak terhadap Pasien
Pasien dijadikan konten bercandaan oleh tenaga kesehatan yang mana telah melanggar kode etik tenaga kesehatan. Melalui konten tersebut, kita dapat menyadari bahwa hak dan privasi pasien adalah dua hal yang harus dihormati oleh tenaga kesehatan. Namun, konten tersebut dapat mengakibatkan pasien merasa terhina, dilecehkan, dan menurunkan kepercayaan pasien kepada tenaga kesehatan. Hal ini, juga dapat mengganggu hubungan antara dokter dan pasien, serta mengganggu penyembuhan pasien.
Dampak terhadap Praktisi
Melalui konten tersebut, praktisi juga ikut terdampak. Hal ini, mengingatkan dan menyadarkan praktisi bahwa kode etik dalam praktik kesehatan penting sekali untuk dihormati dan diterapkan selama melakukan praktik perawatan kesehatan. Namun, tenaga kesehatan juga dapat dipandang buruk oleh masyarakat akibat perilaku yang tidak seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan kepada pasien. Selain itu, hal ini dapat mengakibatkan kurangnya kepercayaan pasien terhadap tenaga kesehatan.
Dampak terhadap Masyarakat Umum
Melalui konten tersebut, masyarakat umum juga terdampak. Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati, selektif, dan bijak dalam menyikapi isu-isu yang beredar di media sosial. Namun, konten tersebut juga dapat mengakibatkan masyarakat menjadi kurang percaya kepada tenaga kesehatan.
Isu Etika dalam Masalah
Seorang mahasiswi keperawatan membuat kehebohan di media sosial setelah mengunggah pengalamannya memasang kateter urine kepada pasien pria. Unggahan sang mahasiswi di Tiktok itu mendapat banyak kritik karena dinilai tidak pantas. Kasus ini memberi pelajaran penting soal etika bermedia sosial, apalagi terkait nilai-nilai profesi. organisasi profesi, PPNI sudah kerap mengingatkan para perawat untuk selalu memegang teguh etika profesi dalam bertugas.
Meskipun belum berstatus sebagai perawat, mahasiswi pembuat konten itu harus memahami kode etik sebagai perawat. Meskipun belum menjadi perawat yang sesungguhnya. Tetapi, karena dia calon perawat, jadi perlu diingat tentang kode etik. Seorang perawat atau calon perawat tidak boleh menceritakan kondisi pasiennya di media sosial dengan dalih melakukan edukasi. Namun, para calon perawat bisa saja mendiskusikan kondisi pasien dengan calon perawat lain untuk menambah pengetahuan atau meningkatkan kompetensi.
Video yang dibuat oleh mahasiswi tersebut dikatakan melanggar Kode Etik Keperawatan yang diterbitkan oleh Persatuan Perawat Indonesia. Dalam Kode Etik Keperawatan Indonesia oleh PPNI, dijelaskan dalam bagian Perawat dan Pasien, bahwa:
"Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang dikehendaki sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Selain itu, tindakan akun tersebut juga dianggap sebagai kekerasan seksual.
Pasien dijadikan konten oleh tenaga kesehatan melalui media sosial yaitu Tiktok. Konten seorang mahasiswi keperawatan di Yogyakarta di Tiktok yang mengunggah pengalamannya memasang kateter urine kepada pasien “pria cakep” dengan dibubuhi emotikon api. Pengamat kebijakan kesehatan Indonesia, Hermawan Saputra, menyebut konten-konten seperti itu jelas menabrak etika.
Sebab dalam aturan yang menyangkut etika profesi dokter, perawat, bidan, maupun apoteker sama-sama menggarisbawahi soal kewajiban menjaga kerahasiaan yang berkaitan dengan privasi pasien.
Bentuk privasi pasien itu mulai dari informasi medis hingga tubuh mereka yang telah dijamin oleh Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang tentang Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009.
"Jadi ketika orang menyiarkan langsung, menarasikan pasien dalam bentuk visual, audio, atau grafis, etika profesi yang ditabrak," jelas Hermawan Saputra Kalaupun tenaga kesehatan mau bikin konten tentang pasiennya, harus ada konsen dan tidak untuk kepentingan komersialisasi atau pribadi. Isu etik masalah ini yaitu mengenai pelanggaran privasi pasien dengan merekam bagian privasi tubuh manusia yang sudah termasuk konten secara vulgar.
Aturan dan prinsip yang harus dipatuhi oleh seorang perawat selaku nakes tersusun atas prinsip etik yang terdapat di dalam Kode Etik Keperawatan. Prinsip etik yang harus dipatuhi perawat selaku nakes, diantaranya
- Otonomi (Autonomy)
Prinsip ini memiliki arti bahwa perawat harus tetap menghargai hak-hak pasien, bersifat tidak memaksa, dan sebagai bentuk respek terhadap pasien.
- Berbuat Baik (Beneficience)
Prinsip ini memiliki arti bahwa hanya melakukan hal-hal yang baik. Kebaikan sendiri diperlukan untuk menghapus kesalahan, mencegah kesalahan, dan meningkatkan kebaikan oleh diri sendiri dan orang lain.
- Keadilan (Justice)
Prinsip ini memiliki arti bahwa perawat dalam melakukan tindakan keperawatan harus tetap bertindak profesional yang sesuai dengan standar praktek, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan keyakinan yang benar untuk mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang berkualitas.
- Tidak Merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip ini memiliki arti bahwa tidak mengakibatkan cedera fisik atau bahaya dan psikologis pada pasien.
- Kejujuran (Veracity)
Prinsip ini memiliki arti bahwa praktisi perlu menerapkan kejujuran untuk menyampaikan informasi yang benar terkait keadaan dirinya selama menjalani perawatan pada setiap pasien, serta membuat pasien menjadi lebih mengerti. Informasi yang disampaikan harus ada agar menjadi objektif, komprehensif, dan akurat.
- Menepati Janji (Fidelity)
Prinsip ini memiliki arti bahwa perawat selaku nakes harus tetap setia dalam menjaga komitmen, menghargai dan menepati janji, serta menyimpan rahasia pasien. Kesetiaan perawat merupakan bentuk kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menggambarkan tanggung jawab perawat dalam mencegah penyakit, mengembalikan kesehatan, meningkatkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
- Kerahasiaan (Confidentiality)
Prinsip ini memiliki arti bahwa perawat harus bisa menjaga informasi terkait privasi pasien. Tidak boleh ada orang yang mengetahui privasi pasien, kecuali perawat itu sendiri dan apabila diizinkan oleh pasien dengan bukti persetujuan. Kemudian, perawat harus menghindari berbicara tentang informasi klien dengan teman atau keluarga pasien di luar layanan kesehatan dan dengan tenaga kesehatan lain.
- Akuntabilitas (Accountability)
Prinsip ini memiliki arti bahwa tindakan profesional harus diperhatikan dan dapat dinilai, meski dalam situasi yang tidak jelas atau tidak mendukung.
Undang-undang yang berhubungan dengan keperawatan, kesehatan, dan tenaga kesehatan, diantaranya
1. UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan yang mengatur peran dan tanggung jawab perawat, serta mengatur dasar hukum setiap tindakan keperawatan.
2. UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang mengatur peran, pelatihan, dan tanggung jawab tenaga kesehatan.
3. UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang mengatur aspek-aspek dalam sistem kesehatan di Indonesia, yang mencakup preventif, promotif, rehabilitatif, dan kuratif.
4. Permenkes tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Peraturan ini mengatur pelaksanaan dari undang-undang keperawatan.
Peningkatan pelatihan dan pendidikan etika, Memperkuat pelatihan etika untuk semua staf, termasuk pada mahasiswa keperawat, dengan menekankan pentingnya mematuhi kode etik profesi perawat dan memahami konsekuensi dari pelanggaran etika.
Pembinaan dan pengawasan lebih ketat, Memperkuat program pembinaan dan pengawasan bagi mahasiswa perawat dan staf baru dengan memastikan bahwa mereka memiliki pengawasan yang memadai dan mendapat bimbingan yang tepat selama praktik dilakukan.
Pelatihan keterampilan pengambilan keputusan, Memberikan pelatihan keterampilan pengambilan keputusan kepada semua staf dan mahasiswa perawat, sehingga mereka dapat mengenali dan menangani situasi apapun yang terjadi saat praktik kerja dengan bijaksana.
Evaluasi dan pelaporan terbuka, Melakukan evaluasi terbuka dan jujur tentang kejadian yang terjadi, termasuk mengidentifikasi penyebab akar dan pelajaran yang dapat dipetik untuk menghindari terjadinya pelanggaran kode etik keperawatan pada saat praktik di masa depan.
Sanksi dan konsekuensi yang konsisten, Memastikan bahwa sanksi atau konsekuensi yang diberikan kepada pelanggar kode etik keperawatan sudah konsisten dan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dan memberikan efek jera agar tidak terulang lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Aura Farizky, K., Hilman Nurzaman, R., Carmela Permadi, S., & Kavenya Noorhaliza, A. (2023). Etika Dan Moral Tenaga Kesehatan. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 1, 1–1. https://doi.org/10.11111/praxis.xxxxxxx.
Tifani. (2022). 5 Fakta di Balik Mahasiswi Yogyakarta Curhat Pasang Kateter Pasien Pria di RSUD Wonosari. www.liputan6.com.
Firdaus, Haris. (2022). Menyoal etika Unggahan Viral Mahasiswi Keperawatan Pasang Kateter. https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/06/02/pelajaran-dari-unggahan-viral-mahasiswi-keperawatan-terkait-pasang-kateter
Ardiansyah. (2022). Prinsip Etik pada Tindakan Keperawatan. Diakses dari https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/69/prinsip-etik-pada-tindakan-keperawatan pada 22 Maret 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H