Seorang mahasiswi keperawatan membuat kehebohan di media sosial setelah mengunggah pengalamannya memasang kateter urine kepada pasien pria. Unggahan sang mahasiswi di Tiktok itu mendapat banyak kritik karena dinilai tidak pantas. Kasus ini memberi pelajaran penting soal etika bermedia sosial, apalagi terkait nilai-nilai profesi. organisasi profesi, PPNI sudah kerap mengingatkan para perawat untuk selalu memegang teguh etika profesi dalam bertugas.
Meskipun belum berstatus sebagai perawat, mahasiswi pembuat konten itu harus memahami kode etik sebagai perawat. Meskipun belum menjadi perawat yang sesungguhnya. Tetapi, karena dia calon perawat, jadi perlu diingat tentang kode etik. Seorang perawat atau calon perawat tidak boleh menceritakan kondisi pasiennya di media sosial dengan dalih melakukan edukasi. Namun, para calon perawat bisa saja mendiskusikan kondisi pasien dengan calon perawat lain untuk menambah pengetahuan atau meningkatkan kompetensi.
Video yang dibuat oleh mahasiswi tersebut dikatakan melanggar Kode Etik Keperawatan yang diterbitkan oleh Persatuan Perawat Indonesia. Dalam Kode Etik Keperawatan Indonesia oleh PPNI, dijelaskan dalam bagian Perawat dan Pasien, bahwa:
"Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang dikehendaki sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Selain itu, tindakan akun tersebut juga dianggap sebagai kekerasan seksual.
Pasien dijadikan konten oleh tenaga kesehatan melalui media sosial yaitu Tiktok. Konten seorang mahasiswi keperawatan di Yogyakarta di Tiktok yang mengunggah pengalamannya memasang kateter urine kepada pasien “pria cakep” dengan dibubuhi emotikon api. Pengamat kebijakan kesehatan Indonesia, Hermawan Saputra, menyebut konten-konten seperti itu jelas menabrak etika.
Sebab dalam aturan yang menyangkut etika profesi dokter, perawat, bidan, maupun apoteker sama-sama menggarisbawahi soal kewajiban menjaga kerahasiaan yang berkaitan dengan privasi pasien.
Bentuk privasi pasien itu mulai dari informasi medis hingga tubuh mereka yang telah dijamin oleh Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang tentang Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009.
"Jadi ketika orang menyiarkan langsung, menarasikan pasien dalam bentuk visual, audio, atau grafis, etika profesi yang ditabrak," jelas Hermawan Saputra Kalaupun tenaga kesehatan mau bikin konten tentang pasiennya, harus ada konsen dan tidak untuk kepentingan komersialisasi atau pribadi. Isu etik masalah ini yaitu mengenai pelanggaran privasi pasien dengan merekam bagian privasi tubuh manusia yang sudah termasuk konten secara vulgar.
Aturan dan prinsip yang harus dipatuhi oleh seorang perawat selaku nakes tersusun atas prinsip etik yang terdapat di dalam Kode Etik Keperawatan. Prinsip etik yang harus dipatuhi perawat selaku nakes, diantaranya
- Otonomi (Autonomy)
Prinsip ini memiliki arti bahwa perawat harus tetap menghargai hak-hak pasien, bersifat tidak memaksa, dan sebagai bentuk respek terhadap pasien.