Prinsip ini memiliki arti bahwa perawat harus bisa menjaga informasi terkait privasi pasien. Tidak boleh ada orang yang mengetahui privasi pasien, kecuali perawat itu sendiri dan apabila diizinkan oleh pasien dengan bukti persetujuan. Kemudian, perawat harus menghindari berbicara tentang informasi klien dengan teman atau keluarga pasien di luar layanan kesehatan dan dengan tenaga kesehatan lain.
- Akuntabilitas (Accountability)
Prinsip ini memiliki arti bahwa tindakan profesional harus diperhatikan dan dapat dinilai, meski dalam situasi yang tidak jelas atau tidak mendukung.
Undang-undang yang berhubungan dengan keperawatan, kesehatan, dan tenaga kesehatan, diantaranyaÂ
1. UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan yang mengatur peran dan tanggung jawab perawat, serta mengatur dasar hukum setiap tindakan keperawatan.
2. UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang mengatur peran, pelatihan, dan tanggung jawab tenaga kesehatan.
3. UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang mengatur aspek-aspek dalam sistem kesehatan di Indonesia, yang mencakup preventif, promotif, rehabilitatif, dan kuratif.
4. Permenkes tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Peraturan ini mengatur pelaksanaan dari undang-undang keperawatan.
Peningkatan pelatihan dan pendidikan etika, Memperkuat pelatihan etika untuk semua staf, termasuk pada mahasiswa keperawat, dengan menekankan pentingnya mematuhi kode etik profesi perawat dan memahami konsekuensi dari pelanggaran etika.
Pembinaan dan pengawasan lebih ketat, Memperkuat program pembinaan dan pengawasan bagi mahasiswa perawat dan staf baru dengan memastikan bahwa mereka memiliki pengawasan yang memadai dan mendapat bimbingan yang tepat selama praktik dilakukan.
Pelatihan keterampilan pengambilan keputusan, Memberikan pelatihan keterampilan pengambilan keputusan kepada semua staf dan mahasiswa perawat, sehingga mereka dapat mengenali dan menangani situasi apapun yang terjadi saat praktik kerja dengan bijaksana.