Mohon tunggu...
eva septiana hermanto
eva septiana hermanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

membaca buku, i like to listen music

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami PPh Dividen, Pengertian, Penghitungan, dan Contoh

19 Juni 2024   16:18 Diperbarui: 19 Juni 2024   16:33 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dividen adalah keuntungan dari saham yang diberikan oleh entitas kepada para pemegang saham. Dividen ini dikeluarkan sesuai dengan hasil RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).  Dalam konteks pajak, UU PPH mengatur bahwa dividen merupakan objek pajak penghasilan.

Dividen yang kena pajak dan tidak kena pajak:
a. Dividen yang kena pajak: perusahaan yang akan membagikan keuntungan dalam bentuk dividen kepada para pemegang sahamnya  umumnya wajib membayar pajak, sedangkan
b. Dividen yang tidak kena pajak: beberapa dividen tidak dianggap sebagai objek pajak, sehingga pembagiannya tidak terkena potongan.  Dividen tidak kena pajak, apabila hasil dari dividen  dipakai untuk investasi. Mulai dari penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan, investasi infrastruktur. Dapat dilihat pasal 34 dan pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021
 
Adapun Syarat pajak atas dividen dibebaskan diantaranya:
1. Dividen harus diinvestasikan dalam bentuk investasi tertentu. Setidaknya ada 12 bentuk investasi tertentu yang diatur.
2. Investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima atau diperoleh
3. Lamanya jangka waktu investasi yang mesti dipenuhi minimal 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh.
 
Kebijakan PPh atas dividen diindonesia telah mengalami beberapa perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini tentunya membawa dampak bagi para investor, baik individu maupun institusi.

Dalam konteks kebijakan fiskal dan ekonomi, pajak atas dividen adalah topik yang kompleks dan sering diperdebatkan, saya berpendapat bahwa pajak dividen harus seimbang dengan mempertimbangkan berbagai komponen. Pertama-tama saya memahami perselisihan tentang pengurangan pajak berganda. Dikarenakan dividen berasal dari laba yang telah dikenakan pajak oleh perusahan, mengenakan pajak lagi kepada pemegang saham dianggap sebagai pajak ganda.

Saya mendukung langkah-langkah untuk mengurangi dampak pajak ganda ini, seperti menerapkan tarif pajak yang lebih rendah atau menghapus pajak total atas dividen. Namun saya juga mempertimbangkan betapa pentingnya sistem pajak tetap imbang. Investor yang memiliki penghasilan tinggi sering menggunakan dividen sebagai sumber pendapatan pasif. Dengan mempertahankan atau bahkan meningkatkan pajak dividen, kita dapat menjamin kontribusi yang adil dari kelompok ini kedalam penerimanaan negara dan mendukung kebijakan redistribusi pendapatan yang lebih luas.

Disisi lain, kita juga harus mempertimbangkan efeknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan investasi. Jika pajak dividen terlalu tinggi, investor mungkin tidak tertarik untuk berinvestasi dalam saham. Ini dapat berdampak pada pasar modal dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Oleh karena itu, untuk merangsang investasi dan menghindari dampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi, pengaturan pajak haruslah cukup fleksibel. Secara keseluruhan, saya berpendapat bahwa pendekatan pajak atas divden harus cermat dan seimbang. Untuk membuat sistem pajak yang efisien dan adil bagi semua pihak yang terlibat, kita harus mempertimbangkan berbagai tujuan kebijakan, termasuk keadilan pajak. Insentif investasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Strategi atau kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah untuk menjaga pemasukan dan pengeluaran uang negara dikenal sebagai kebijakan fiskal. Ini melibatkan perubahan dalam pengeluaran dan penerimaan pemerintah, terutama melalui pajak dan anggaran.

Pajak atas dividen termasuk dalam kebijakan fiskal karena merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran keuangan negara

Pajak atas dividen juga berlaku untuk kebijakan keuangan karena merupakan salah satu komponen dari strategi pemerintah untuk memodifikasi nilai tukar mata uang nasional dan impor.
( karena pajak atas dividen merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk mengubah nilai tukar uang domestik dan asing, itu juga berlaku untuk kebijakan keuangan)

Bagaimana cara perhitungan pph atas dividen ini dan rumus?

Untuk perhitungan pph atas dividen ini berbeda untuk WP (wajib pajak) dan dan badan usaha.

PPh atas dividen WP (wajib pajak)

PPh atas dividen untuk wajib pajak bersifat final, yang artinya pajak telah dipotong di sumber oleh perusahaan dan tidak perlu diperhitungkan lagi dalam SPT tahunan. 

Jika WPOP menerima dividen dari luar negeri, wajib membayar PPH pasal 26 atas dividen.

PPH atas dividen badan usaha

PPh atas dividen badan usaha tidak bersifat final (no final) artinya pajak yang dipotong disumber oleh perushaan masih harus dihitung lagi dalam SPT tahunan PPH-badan.

Jika Badan usaha yang menerima dividen dari luar negeri juga wajib membayar PPh pasal 26 atas dividen.

 (Perhitungan pph atas dividen untuk WPOP)

RUMUS: PPh atas dividen= dividen bruto X tarif pph pasal 26

Contoh : seorang investor menerima dividen bruto sebesar Rp. 100.000.000. berapa pph yang harus dibayarkan?

Jawaban: PPh atas dividen = Rp100.000.000 X 20% = Rp20.000.000  

Jadi, pph yang harus dibayarkan investor adalah sebesar Rp20.000.000

(Perhitungan PPH atas dividen badan)

RUMUS: PPh atas dividen = dividen bruto X (Tarif PPh pasal 26 -- Tarif PPh badan)

 Contoh:  PT ABC menerima dividen bruto sebesar Rp100.000.000. PT ABC memiliki tarif pph badan sebesar 25%. Berapa PPh yang harus dibayarkan?

Jawaban: PPh atas dividen = Rp100.000.000 X (20% - 25%) = Rp5.000.000

Jadi, PPh yang harus dibayarkan oleh PT ABC adalah Rp. 5.000.000

CATATAN:

Dividen bruto: jumlah yang diterima sebelum dipotong pajak

Tarif PPh pasal 26 atas dividen untuk WPOP 20% (final) dan untuk badan usaha adalah 20% (non final).

Pembayaran dividen yang dilakukan oleh perusahaan kepda pemgegang saham wajib dipotong PPH pasal 26

Bukti potong pph pasal 26 atas dividen dapat digunakan sebagai kredit pajak dalam SPT tahunan PPh badan

Badan usaha yang menerima dividen dari luar negeri, wajib membayar PPh pasal 26 atas dividen.

*Konsekuensi jika PPh atas dividen tidak dibayarkan*

Peraturan menteri keuangan nomor 10/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa.

Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-03/PJ/2019 Tentang Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23.

Untuk sanksi administrasif

1. Denda:

Pasal 24A ayat (1) UU PPH: WP yang terlambat menyampaikan SPT masa PPH pasal 23 atau SPT masa PPh final atas dividen Berupa denda yang dikenakan sebesar 2% dari jumlah pajak yang terutang setiap bulan terlambat membayar.

2. Bunga penagihan:

Pasal 27 ayat (4) Tunggakan pajak akan terus bertambah,  jika wajib pajak tidak membayar atau terlambat membayar pajak terutang. Akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari tanggal terutang sampai dengan tanggal pembayaran.

3. Pihak DJP dapat melakukan penagihan dengan cara:

- DJP akan mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak untuk segera melunasi  tunggakan pajaknya.

DJP dapat menyita harta benda wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya.

Dan DJP dapat menyegel tempat usaha wajib pajak untuk memaksa wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya.

Sanksi Pidana:

Wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan, menyampaikan SPT, atau tidak membayar pajak, dapat dikenakan pidana dengan penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.

Wajib pajak yang dengan sengaja membuat SPT, keterangan, atau laporan dengan maksud untuk mengelakkan pajak, dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 6 miliar.

Maka dari itu agar terhindar dari sanksi tersebut terdapat tips:

Laporkan penghasilan anda dengan benar dan tepat waktu

Jika anda memiliki kesulitan dalam membayar pajak, anda dapat berkonsultasi langsung dengan pihak DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Dan yang pastinya bayar pajak anda selalu tepat waktu.

Patuhilah peraturan perpajakan yang berlaku terkait PPh atas dividen

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun