Mohon tunggu...
eva septiana hermanto
eva septiana hermanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

membaca buku, i like to listen music

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami PPh Dividen, Pengertian, Penghitungan, dan Contoh

19 Juni 2024   16:18 Diperbarui: 19 Juni 2024   16:33 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DJP dapat menyita harta benda wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya.

Dan DJP dapat menyegel tempat usaha wajib pajak untuk memaksa wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya.

Sanksi Pidana:

Wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan, menyampaikan SPT, atau tidak membayar pajak, dapat dikenakan pidana dengan penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.

Wajib pajak yang dengan sengaja membuat SPT, keterangan, atau laporan dengan maksud untuk mengelakkan pajak, dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 6 miliar.

Maka dari itu agar terhindar dari sanksi tersebut terdapat tips:

Laporkan penghasilan anda dengan benar dan tepat waktu

Jika anda memiliki kesulitan dalam membayar pajak, anda dapat berkonsultasi langsung dengan pihak DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Dan yang pastinya bayar pajak anda selalu tepat waktu.

Patuhilah peraturan perpajakan yang berlaku terkait PPh atas dividen

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun