Untuk perhitungan pph atas dividen ini berbeda untuk WP (wajib pajak) dan dan badan usaha.
PPh atas dividen WP (wajib pajak)
PPh atas dividen untuk wajib pajak bersifat final, yang artinya pajak telah dipotong di sumber oleh perusahaan dan tidak perlu diperhitungkan lagi dalam SPT tahunan.Â
Jika WPOP menerima dividen dari luar negeri, wajib membayar PPH pasal 26 atas dividen.
PPH atas dividen badan usaha
PPh atas dividen badan usaha tidak bersifat final (no final) artinya pajak yang dipotong disumber oleh perushaan masih harus dihitung lagi dalam SPT tahunan PPH-badan.
Jika Badan usaha yang menerima dividen dari luar negeri juga wajib membayar PPh pasal 26 atas dividen.
 (Perhitungan pph atas dividen untuk WPOP)
RUMUS: PPh atas dividen= dividen bruto X tarif pph pasal 26
Contoh : seorang investor menerima dividen bruto sebesar Rp. 100.000.000. berapa pph yang harus dibayarkan?
Jawaban: PPh atas dividen = Rp100.000.000 X 20% = Rp20.000.000 Â