Mohon tunggu...
eva septiana hermanto
eva septiana hermanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

membaca buku, i like to listen music

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami PPh Dividen, Pengertian, Penghitungan, dan Contoh

19 Juni 2024   16:18 Diperbarui: 19 Juni 2024   16:33 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Badan usaha yang menerima dividen dari luar negeri, wajib membayar PPh pasal 26 atas dividen.

*Konsekuensi jika PPh atas dividen tidak dibayarkan*

Peraturan menteri keuangan nomor 10/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa.

Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-03/PJ/2019 Tentang Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23.

Untuk sanksi administrasif

1. Denda:

Pasal 24A ayat (1) UU PPH: WP yang terlambat menyampaikan SPT masa PPH pasal 23 atau SPT masa PPh final atas dividen Berupa denda yang dikenakan sebesar 2% dari jumlah pajak yang terutang setiap bulan terlambat membayar.

2. Bunga penagihan:

Pasal 27 ayat (4) Tunggakan pajak akan terus bertambah,  jika wajib pajak tidak membayar atau terlambat membayar pajak terutang. Akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari tanggal terutang sampai dengan tanggal pembayaran.

3. Pihak DJP dapat melakukan penagihan dengan cara:

- DJP akan mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak untuk segera melunasi  tunggakan pajaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun