Mohon tunggu...
eva septiana hermanto
eva septiana hermanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

membaca buku, i like to listen music

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami PPh Dividen, Pengertian, Penghitungan, dan Contoh

19 Juni 2024   16:18 Diperbarui: 19 Juni 2024   16:33 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jadi, pph yang harus dibayarkan investor adalah sebesar Rp20.000.000

(Perhitungan PPH atas dividen badan)

RUMUS: PPh atas dividen = dividen bruto X (Tarif PPh pasal 26 -- Tarif PPh badan)

 Contoh:  PT ABC menerima dividen bruto sebesar Rp100.000.000. PT ABC memiliki tarif pph badan sebesar 25%. Berapa PPh yang harus dibayarkan?

Jawaban: PPh atas dividen = Rp100.000.000 X (20% - 25%) = Rp5.000.000

Jadi, PPh yang harus dibayarkan oleh PT ABC adalah Rp. 5.000.000

CATATAN:

Dividen bruto: jumlah yang diterima sebelum dipotong pajak

Tarif PPh pasal 26 atas dividen untuk WPOP 20% (final) dan untuk badan usaha adalah 20% (non final).

Pembayaran dividen yang dilakukan oleh perusahaan kepda pemgegang saham wajib dipotong PPH pasal 26

Bukti potong pph pasal 26 atas dividen dapat digunakan sebagai kredit pajak dalam SPT tahunan PPh badan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun