DJP dapat menyita harta benda wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya.
Dan DJP dapat menyegel tempat usaha wajib pajak untuk memaksa wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya.
Sanksi Pidana:
Wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan, menyampaikan SPT, atau tidak membayar pajak, dapat dikenakan pidana dengan penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.
Wajib pajak yang dengan sengaja membuat SPT, keterangan, atau laporan dengan maksud untuk mengelakkan pajak, dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 6 miliar.
Maka dari itu agar terhindar dari sanksi tersebut terdapat tips:
Laporkan penghasilan anda dengan benar dan tepat waktu
Jika anda memiliki kesulitan dalam membayar pajak, anda dapat berkonsultasi langsung dengan pihak DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Dan yang pastinya bayar pajak anda selalu tepat waktu.
Patuhilah peraturan perpajakan yang berlaku terkait PPh atas dividen
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H