Badan usaha yang menerima dividen dari luar negeri, wajib membayar PPh pasal 26 atas dividen.
*Konsekuensi jika PPh atas dividen tidak dibayarkan*
Peraturan menteri keuangan nomor 10/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa.
Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-03/PJ/2019 Tentang Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23.
Untuk sanksi administrasif
1. Denda:
Pasal 24A ayat (1) UU PPH: WP yang terlambat menyampaikan SPT masa PPH pasal 23 atau SPT masa PPh final atas dividen Berupa denda yang dikenakan sebesar 2% dari jumlah pajak yang terutang setiap bulan terlambat membayar.
2. Bunga penagihan:
Pasal 27 ayat (4) Tunggakan pajak akan terus bertambah, Â jika wajib pajak tidak membayar atau terlambat membayar pajak terutang. Akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari tanggal terutang sampai dengan tanggal pembayaran.
3. Pihak DJP dapat melakukan penagihan dengan cara:
- DJP akan mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak untuk segera melunasi  tunggakan pajaknya.